kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Proyek Pembangunan Saluran Induk Bundar-Kebun Tanah Terban Jadi Temuan BPK

Proyek Pembangunan Saluran Induk Bundar-Kebun Tanah Terban Jadi Temuan BPK

Sabtu, 23 April 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : MHV
Ilustrasi. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Proyek pembangunan saluran induk (Primer) Kampung Bundar-Kampung Kebun Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, tepatnya berada di kawasan pusat perkantoran Kabupaten Aceh Tamiang yang pernah di Pansus oleh ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto dan anggota Komisi IV pada Rabu (13/10/2021) lalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Dalam LHP BPK Tahun 2021, proyek pembangunan saluran induk (primer) Kampung Bundar-Kampung Kebun Tanah Terban pada dinas PUPR Aceh Tamiang  yang bersumber dari dan Otsus dengan pagu Rp2.298.418.000,00 itu mengalami kekurangan volume. Sehingga kondisi itu mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp54.083.446,07. 

Dijelaskan dalam LHP tersebut, pekerjaan Pembangunan Saluran Induk (Primer) Kampung Bundar-Kampung Kebun Tanah Terban dilaksanakan oleh CV Kamasa berdasarkan Kontrak Nomor: 10/KONTRAK/CK-TENDER/V/2021 tanggal 4 Mei 2021 sebesar Rp2.298.418.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 4 Mei sampai dengan 1 Oktober 2021.

"Pekerjaan mengalami addendum sebanyak empat kali dengan Adendum terakhir Nomor 10/ADD-4/CK-TENDER/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021 bahwa terdapat penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 12 hari kalender (3 Desember-2 Desember 2021) dan penambahan dan pengurangan volume pekerjaan (Contract Change Order). Hal tersebut disebabkan adanya kendala dalam pelaksanaan untuk menyelesaikan pekerjaan," bunyi LHP BPK. 

Dalam LHP BPK itu disebutkan bahwa Pekerjaan telah selesai dikerjakan dan diserahterimakan dengan BAST Nomor: 20.03/BASTP/CK/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021. Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah terealisasi 100% melalui SP2D Nomor 0263/LS-OTSUS/2021 tanggal 23 Desember 2021 senilai Rp2.298.418.000,00.

"Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan bersama PPTK, penyedia jasa dan konsultan pengawas pada tanggal 20 Januari 2022 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp54.083.446,07," bunyi LHP BPK. 

Permasalahan tersebut disebabkan  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Aceh Tamiang kurang cermat dalam mengendalikan kegiatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. 

Sehingga, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Tamiang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR Aceh Tamiang selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk mempertanggungjawabkan kekurangan volume pekerjaan pembangunan saluran induk (primer) Kampung Bundar-Kampung Kebun Tanah Terban dengan melaksanakan penyetoran ke Kas Daerah sebesar RpRp54.083.446,07.

Denda Keterlambatan Rp41.738.384,08

Proyek pembangunan saluran induk (primer) Kampung Bundar-Kampung Kebun Tanah Terban juga dikenakan denda Keterlambatan sebesar Rp 41.738.384, 08. 

Berdasarkan addendum kontrak III terjadi penambahan pelaksanaan selama 35 hari kalender dan berdasarkan addendum kontrak IV terjadi penambahan pelaksanaan selama 12 hari sehingga menyebabkan terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 47 hati kalender kerja. 

"Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan, total denda keterlambatan yang harus dibayarkan sebesar Rp65.700.441,08. Sedangkan jumlah denda yang telah dibayarkan hanya Rp23.962.057,00. Sehingga ada kekurangan pembayaran denda sebesar Rp41.738.384,08," bunyi dalam LHP BPK.

Kadis PUPR Aceh Tamiang, Ir. Eddy Mofizal ketika dikonfirmasi Dialeksis.com via seluler tidak bisa terhubung karena nomor hpnya selalu dalam keadaan sibuk dan ketika wartawan mendatangi kantornya untuk konfirmasi terlihat enggan bertemu wartawan dengan alasan ada kegiatan rapat. 

Sementara itu, Kabid Cipta Karya pada Dinas PUPR Aceh Tamiang, Wan Zulham ketika dikonfirmasi Dialeksis.com di ruang kerjanya terkait temuan BPK tahun 2021 terhadap kekurangan volume pekerjaan pembangunan saluran induk (primer) Kampung Bundar-Kampung Kebun Tanah Terban mengatakan sampai saat pihaknya belum mendapatkan LHP BPK tahun 2021. 

"Sampai saat ini, kami belum dapat LHP BPK tahun 2021 dari Inspektorat Aceh Tamiang," ujarnya. (MHV)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda