Beranda / Berita / Aceh / Proyek Jembatan Ranto Panyang di Aceh Jaya Tak Kunjung Selesai, Kabarnya Dilanjutkan Tahun Ini

Proyek Jembatan Ranto Panyang di Aceh Jaya Tak Kunjung Selesai, Kabarnya Dilanjutkan Tahun Ini

Minggu, 19 Februari 2023 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar. [Foto: net] 


DIALEKSIS.COM | Aceh Jaya - Proyek Jembatan Ranto Panyang yang berada di Gampong Ranto Panyang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya tak kunjung selesai. Padahal proyek jembatan tersebut sudah dikerjakan sejak tahun 2014 hingga sekarang. 

Dipantau dari laman LPSE Kabupaten Aceh Jaya, pengerjaan fisik proyek Jembatan Ranto Panyang pengerjaannya sudah dianggarkan sebanyak empat kali tender.

Pengerjaan pertama di tahun 2014, dikerjakan oleh CV Aron Permai dengan pagu anggaran bersumber dari APBK senilai Rp600 juta.

Pengerjaan kedua di tahun 2016, dikerjakan oleh CV Koalisi Independen dengan sumber anggaran dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) senilai Rp2,9 milyar.

Pengerjaan ketiga di tahun 2017, dikerjakan CV Alam Mega Jaya, sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp2,9 milyar.

Pengerjaan keempat di tahun 2022, dikerjakan oleh CV GR Konstruksi, sumber anggaran dari dana otsus senilai Rp2,4 milyar.

Di samping itu, Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar mengatakan, dirinya mendengar kabar bahwa proyek jembatan tersebut akan kembali dianggarkan di tahun 2023.

“Tahun ini dianggarkan Rp600 juta dari APBK 2023,” ungkap pria yang akrab disapa Cek Nas kepada Dialeksis.com, Banda Aceh, Minggu (19/2/2023).

Cek Nas menegaskan, bila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan hal-hal yang menyalahi aturan di pengerjaan proyek jembatan tersebut, temuan-temuan tersebut harus ditindaklanjuti.

“LPLA secara kelembagaan juga meminta BPK untuk menyampaikan ke publik hasil temuannya. Jika temuan BPK ada yang merugikan keuangan negara, wajib diselesaikan. Jika anggaran yang sudah disediakan dinilai cukup, maka anggaran tahun 2023 tidak boleh digunakan,” pungkasnya. (Nor)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda