Proyek Jembatan Kilangan Aceh Singkil, Inspektorat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
Gubernur Aceh Nova Iriansyah ketika meninjau pembangunan Jembatan Kilangan di Aceh Singkil, Senin (14/9/2020) lalu. (IST)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Inspektorat Aceh menyurati Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh terkait laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Aceh terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019.
Bahwa terjadinya Post Bidding dalam proses pengadaan pembangunan Jembatan Kilangan (Otsus Aceh) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh serta pembayaran 100% dilakukan sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan.
Tujuan pemeriksaan tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan tindakan diskriminatif Pokja pemilihan IV dan merekomendasikan pengenaan sanksi sesuai dokumen pemilihan Nomor: 02/Dok.Tek/Pokja. IV/PUPR.17/2019 tanggal 25 April 2019 kepada pihak-pihak yang terlibat atas tindakan diskriminatif pokja dalam melaksanakan tugasnya.
Selanjutnya, melakukan pemeriksaan atas waktu penyelesaian jembatan kilangan sesuai kondisi sebenarnyan dan menghitung sanksi denda keterlambatan yang masih harus disetorkan dan menyetorkannya ke kas pemerintah Aceh.
Adapun Jadwal pelaksanaan pemeriksaan mulai tanggal 22-26 Juli 2020, 06-10 Agustus 2020 dan 13-17 Agustus 2020.
Nama paket proyek tersebut yakni Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kilangan Kabupaten Aceh Singkil dengan nilai kontrak sebesar Rp 42,9 Miliar.
Kontraktor pelaksana, PT. Sumber Cipta Yoenanda. Pembangunan itu bersumber dari anggaran APBA tahun 2019.
Kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
1. Pemeriksaan terhadap dokumen pemilihan yang terdiri dari dokumen kualifikasi dan dokumen tender menunjukkan bahwa dokumen laporan keuangan PT Sumber Cipto Yoenanda yang tidak ada disampaikan pada form isian kualifikasi dan tidak diunggah pada SPSE dan hal ini bertentangan dengan Pasal 30.8 pada dokumen pemilihan serta BAB VIII pada dokumen pemilihan merupakan tindakan diskriminatif yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dengan adanya persengkokolan dalam Tender Pengadaan Pembangunan Jembatan Kilangan.
2. Pelaksanaan dilakukan melebihi dari kontrak dan PPK memberikan kesempatan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi melalui addendum kontrak memberi kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 6 hari kalender dengan denda sebesar 1/1000 per hari dari sisa nilai kontrak sebagaimana tercantum dalam dokumen SSKK pasal 68,4 (c) tentang denda keterlambatan. Adapun besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 dari harga bagian kontrak yang belum dikerjakan dan telah disetor Ke Kas Daerah melalui pemotongan langsung pada SPM.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019 untuk terjadinya post bidding dalam proses Pengadaan Pembangunan Jembatan Kilangan (Otsus Aceh) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh serta pembayaran 100% dilakukan sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan.
Disarankan kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh untuk mengenakan sanksi tegas kepada Kelompok Kerja Pemilihan-IV Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Aceh Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atas tindakan diskriminatif yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dengan adanya persengkongkolan dalam tender pengadaan pembangunan jembatan kilangan.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan Nomor: 703/039/IA-LHPK/2020 yang ditandatangani langsung oleh Inspektur Aceh, Ir Zulkifli selaku Pembina Utama Madya.