kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Proyek Jalan Peureulak-Lokop, LPLA Minta Gubernur Segera Alihkan ke Perusahaan Lain

Proyek Jalan Peureulak-Lokop, LPLA Minta Gubernur Segera Alihkan ke Perusahaan Lain

Kamis, 20 Januari 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM|Banda Aceh- Proyek pembangunan jalan Peureulak-Lokop-Bts Gayo Lues segmen 3 yang menggunakan dana Multiyears ini sampai saat ini masih belum rampung dengan baik. Masyarakat disana samapai saat ini masih sangat sulit untuk menikmati fasilitas umum ini karena masih banyak sekali jalan yang berlubang disana. Intensitas hujan yang tinggi saat ini malah makin memperparah kondisi jalan disana.

Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar mengatakan, bahwa paket peningkatan Jalan Peureulak-Leukop-Bts Gayo Lues segmen 3 ini dibiayai dengan skema Multy Year Contrak (MYC) dengan total Nilai Kontrak Rp 204 Milyar, paket segmen 3 ini dimenangkan oleh PT. Wanita Mandiri Perkasa.

"Tahun Anggaran 2021 itu dianggarkan sebesar Rp75 M, sedangkan sisanya dilanjutkan tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 125,4 M. Menurut informasi yang kami peroleh dari sumber yang terpercaya, bahwa PT. Wanita Mandiri Perkasa telah menarik DP sebesar 20% dari 75 M lebih kurang sebesar Rp 15 M," sebutnya kepada Dialeksis.com, Kamis (20/1/2022).

Menurut pantauan LPLA, kata Nasruddin, bahwa ada potensi Kerugian Negara. Karena sudah ada uang negara yang dikeluarkan dalam proyek ini. "Sedangkan realiasi pekerjaan sangat jauh dari yang diharapkan. Sampai akhir 2021 menurut laporan, PT. Wanita Mandiri Perkasa hanya mampu menyelesaikan Land Clearing dan mobilisasi sebagian peralatan," jelasnya.

Dalam hal ini, kata Nasruddin, Pihak KPA dalam hal ini harus bisa bersikap tegas, apakah itu membatalkan kontrak atau mengalihkan pekerjaan tersebut kepada orang lain atau memberikan kesempatan selama 50 hari dari sisa waktu pelaksanaan pada anggaran 2021 sesuai dengan aturan dalam Syarat Khusus Kontrak (SSK) dengan konsekuensi penyedia yang diberikan penambahan waktu wajib dikenakan sanksi keterlambatan sebesar 1/1000 perhari dari nilai kontrak. 

"Jika nilai kontrak pada anggaran 2021 Rp 75 Milyar artinya PT. Wanita Mandiri Perkasa membayar denda Rp 75 juta per hari," ujarnya.

Kemudian, Nasruddin mengatakan bahwa adanya isu yang berkembang, dimana PT. Wanita Mandiri Perkasa tidak memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan). 

"Sehingga pihak PPTK menolak bahan material yang akan di gunakan pada penimbunan jalan tersebut. Aneh jika hari ini PPTK menolak menerima material yang tidak punya izin IUP, sedangkan dalam proses tender PT. Wanita Mandiri Perkasa dinyatakan sebagai pemenang tender, aneh sekali ini," sebutnya.

"Proyek ini penuh misteri dan tidak transparan, sehingga wajar saja masyarakat sangat curiga terhadap hal ini," tambahnya.

Oleh karena itu, kata Nasruddin, Kepada Gubernur Aceh, kami dari LPLA meminta untuk membuka kasus ini dengan transparan, jika Perusahaan tidak mampu bekerja silakan mengundurkan diri atau Gubernur mengambil kebijakan memerintahkan Kepala Dinas PU Aceh untuk mencari Perusahaan pengganti," pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda