kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Proyek IPAL Gampong Pande, Ombudsman Aceh Akan Lakukan Investigasi

Proyek IPAL Gampong Pande, Ombudsman Aceh Akan Lakukan Investigasi

Jum`at, 26 Maret 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Kepala Ombudsman RI Aceh, Dr Taqwaddin Husin. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan melakukan investigasi terkait banyaknya penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap pembangunan proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di Gampong Pande, Banda Aceh.

"Kami akan menurunkan tim untuk investigasi. Kali ini kami melakukan Own Motion Investigation (OMI) atau investigasi atas prakarsa sendiri yang dalam UU Ombudsman dibolehkan kami melakukannya," ujar Kepala Ombudsman RI Aceh, Dr Taqwaddin Husin melalui keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Jumat (26/3/2021).

Ombudsman Aceh, kata Taqwaddin, akan menelisik lebih dalam terhadap proyek IPAL. Mereka akan melalukan investigasi apakah ada temuan maladministrasi atau tidak dalam proyek pembangunan tersebut.

Kepala Ombudsman Aceh ini mengatakan, proyek yang anggarannya bersumber dari uang negara tersebut diduga dibangun diatas makam para raja-raja zaman dahulu, sehingga menimbulkan banyak protes dari berbagai kalangan.

Oleh karena itu, Ombudsman nantinya akan meminta keterangan para pihak untuk menggali informasi lebih dalam.

"Dari hasil investigasi, nanti kami akan mengundang pihak instansi vertikal mewakili Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melakukan rapat koordinasi guna menemukan solusi yang patut, arif, dan tepat terkait masalah IPAL tersebut," jelas Taqwaddin.

Namun sebelum rapat koordinasi, kata dia, Ombudsman akan melakukan investigasi dengan mengunjungi lokasi proyek IPAL dan situs purbakala yang dipersoalkan.

Ia juga mengatakan akan meminta pendapat dari Komunitas Pemerhati Sejarah Mapesa, pakar arkeolog, dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.

"Kami juga akan menggunakan tenaga ahli untuk menemukan informasi akurat terkait hal tersebut. Jika nantinya benar bahwa ada makam para raja atau makam ulama atau makam siapapun para leluhur kita, maka kami akan memberi saran kepada Wali Kota Banda Aceh agar dapat mengubah kebijakannya, yaitu untuk merelokasi proyek IPAL tersebut ke lokasi yang tak terkena situs purbakala atau yang tak ada makam leluhur orang Aceh," jelasnya.

Dalam perspektif pelayanan publik, Ombudsman menilai proyek IPAL itu penting. Karena IPAL tersebut akan melayani pembuangan air limbah rumah tangga dari seluruh atau sebagian besar warga Kota Banda Aceh.

"Di satu sisi kami mendukung adanya Kebijakan IPAL tersebut. Namun kebijakan itu harus mempertimbangkan juga asas kepatutan. Pertanyaannya apakah patut kita membangun instalasi pembuangan air limbah di atas makam insani atau kuburan leluhur kita? Terlepas yang dikuburkan di situ para raja atau bukan," kata Taqwaddin.

"Intinya pembangunan IPAL boleh dilakukan, tetapi dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan asas-asas umum tata kelola pemerintahan yang baik lainnya," pungkas Taqwaddin.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda