Protokol Kesehatan Saat Rapid Test Massal Harus Diterapkan
Font: Ukuran: - +
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG). [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona, penyebab Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, harus diterapkan pada kegiatan rapid test massal pada unit-unit pelayanan kesehatan. Gugus Tugas Covid-19 maupun petugas kesehatan dapat mengatur jarak antar individu pada saat antrean, posisi duduk, dan tetap mengenakan masker.
Hal tersebut diingatkan Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) di Banda Aceh, Kamis (11/06/2020), terkait kegiatan rapid test massal yang sedang diselenggarakan di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.
Selain tetap menjaga jarak antar individu dan mengenakan masker, juga mencuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah proses rapid test itu selesai, sambungnya.
"Menjaga jarak antrean, jarak duduk, dan selalu mengenakan masker merupakan perilaku baru yang harus kita biasakan dalam masa Pandemi Covid-19 saat ini," tutur SAG.
Ia menjelaskan, virus corona atau penyakit Covid-19 dapat menyebar melalui percikan air (droplet) batuk atau bersin orang yang terinfeksi, meski ia sendiri tak merasakan gejalanya. Seseorang dapat terinfeksi dengan COVID-19 meski tanpa sengaja menghirup percikan batuk atau bersin tersebut.
Kemungkinan lain, lanjut SAG, penularan melalui media perantara. Percikan batuk atau bersin itu kemungkinan menempel pada benda di sekitarnya. Kemudian seseorang tanpa sengaja menyentuh benda tersebut, kemudian menyentuh mata, hidung atau mulut, maka selanjutnya orang itu terinfeksi COVID-19.
"Itulah sebabnya mengapa pentingnya menjaga jarak antrean atau duduk sekitar satu meter dari orang lain, selalu mengenakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun sebelum menyentuh mata, hidung, atau mulut," jelas SAG.
Perkembangan Covid-19 di Aceh
Sementara itu, Jubir Covid-19, SAG merilis kondisi terakhir percepatan penanganan Covid-19 oleh Gugus Tugas Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota per tanggal 11 Juni 2020, pukul 15.00 WIB.
SAG melaporkan, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di seluruh Aceh hari ini sebanyak 2.186 orang. Ada penambahan sebanyak 5 orang dibandingkan data kumulatif kemarin, yakni sebanyak 2.181 orang.
"ODP dalam pemantauan Gugus Tugas Covid-19 sebanyak 144 orang. Sedangkan sebanyak, 2.042 orang telah selesai menjalani masa isolasi secara mandiri, selama 14 hari," jelas SAG.
Sementara jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP), lanjutnya, sebanyak 115 orang. Ada penambahan 1 PDP hari ini. Rinciannya, PDP yang sedang dirawat dilaporkan sebanyak 5 orang, sudah sembuh 109 orang, dan meninggal dunia sebanyak 1 orang. Kasus PDP meninggal tercatat 1 kasus pada akhir Maret 2020 lalu.
Sedangkan jumlah orang yang Positif Covid-19 hingga saat ini sudah mencapai 22 orang. Rinciannya, pasien positif Covid yang masih dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19 kabupaten/kota sebanyak 3 orang, 18 orang sudah sembuh, dan 1 orang meninggal dunia.
"Baik PDP maupun pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia di Aceh terjadi pada akhir Maret 2020," pungkas SAG. (ha)