Beranda / Berita / Aceh / Proses Seleksi Pejabat Eselon II Masih Berlangsung, Pj Gubernur Aceh Menunggu Evaluasi Kemendagri

Proses Seleksi Pejabat Eselon II Masih Berlangsung, Pj Gubernur Aceh Menunggu Evaluasi Kemendagri

Sabtu, 15 Juli 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


 Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, mengungkapkan proses seleksi pejabat eselon II di Setda Aceh sedang berlangsung. Saat ini, Pj Gubernur Aceh masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Seleksi pejabat eselon II di Setda Aceh merupakan bagian penting dari upaya untuk memperbarui struktur organisasi pemerintahan di tingkat provinsi. Pj Gubernur Aceh menegaskan bahwa proses seleksi tersebut sedang berjalan dan dijalankan dengan prinsip keadilan dan transparansi.

“Mengenai seleksi kadis, saat ini kita masih menunggu dari Kemendagri. Sudah lewat BKN (Badan Kepegawaian Negara), terus saat ini di Kemendagri. Kita masih menunggu itu,” kata Achmad Marzuki di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh usai melantik Pj Wali Kota Banda Aceh dan Pj Bupati Aceh Utara, Jumat (14/7/2023).

Ia berharap evaluasi tersebut tidak memakan waktu lama. Menurutnya, setiap ada kepala dinas (kadis) yang pensiun atau berhalangan, tetap harus langsung ada penggantinya. 

“Harusnya ada (mutasi dalam tahun ini). Seharusnya setiap ada yang pensiun, ada yang ganti baru. Harusnya seperti itu. Tapi ini nggak, kita harus tunggulah,” ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 34 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh telah mengikuti tahapan wawancara dan presentasi dokumen persyaratan yang diminta oleh panitia seleksi (Pansel) pada 2-5 Mei 2023.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Selasa 2 Mei 2023 mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari proses evaluasi kinerja dan uji kompetensi pejabat eselon II.

Setelah dilakukan evaluasi kinerja dan uji kompetensi, secara khusus Pemerintah Aceh akan melakukan open bidding terhadap jabatan yang selama ini masih kosong atau jabatan yang kosong setelah dilakukan evaluasi.

Bagi pejabat yang saat dilakukan evaluasi dinonjobkan, terang MTA, tetap diberi kesempatan untuk mengikuti open bidding untuk pengembangan karir.

MTA menjelaskan evaluasi kinerja dan uji kompetensi ini dilakukan setelah sebelumnya mendapat izin dari Mendagri dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut MTA, mutasi, rotasi dan sejenisnya merupakan salah satu bentuk penyegaran manajemen pemerintahan dan peningkatan sumber daya aparatur pemerintahan.

“Sebenarnya hal-hal ini bukan hal luar biasa, tapi hal normatif yang dilakukan pemerintah, mulai dari pusat sampai daerah. Walau demikian, tentu kontrol publik sangat kita harapkan, baik secara personal maupun kelembagaan dalam hal mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” demikian MTA.
 
 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda