kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Proses Rekrutmen KIP/KPU Tidak Ada Urusannya dengan Komisioner

Proses Rekrutmen KIP/KPU Tidak Ada Urusannya dengan Komisioner

Selasa, 14 September 2021 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Akademisi Universitas Malikussaleh (UNIMAL), Teuku Kemal Fasya. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Lhoksuemawe - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia baru saja mengumumkan 3 (tiga) besar nama-nama Sekretaris KPU/KIP Kabupaten Kota diseluruh Indonesia.

Nama nama tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor: 04/Set-Tuk-JS/SetjenKPU/IX/2021 Tanggal 10 September 2021 tentang Hasil Pelaksanaan Seleksi Terbatas Pengisian Jabatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Tahun 2021.

Menanggapi hal itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dalam proses seleksi tersebut.

"Saran dan pendapat juga tidak pernah diminta, saya kecewa seorang Ketua dalam sebuah lembaga resmi, ketika ada pengisian jabatan tidak dilibatkan sama sekali," ungkapnya dengan kecewa kepada Dialeksis.com, Sabtu (11/9/2021).

Kemudian Dialeksis.com, Selasa (14/9/2021) menghubungi Akademisi Universitas Malikussaleh (UNIMAL), Teuku Kemal Fasya untuk diwawancara mengenai hal itu

“Yang pertama perlu dipahami, jabatan Kepala Kesekretariatan (Kasek) itu jabatan ASN. Jadi sebenarnya dia tidak berelasi langsung, dia bukan bawahannya Komisioner, itu yang perlu dipahami,” ucapnya kepada Dialeksis.com.

Dirinya mengatakan, jadi dia merupakan jabatan tertinggi didalam struktur penyelenggara.

“Kalau di pusat namanya kesekjenan, kalau di daerah kepala kesekretariatan, jadi tentu proses pemilihannya tidak ada hubungannya dengan komisioner nah itu yang harus dipahami,” jelasnya lebih lanjutnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jadi tidak ada urusan meminta pertimbangan dari komisioner, bahkan ASN itu menjadi jabatan vertical.

“Bahkan didalam beberapa posisi itu ada jabatan yang bisa dilelang, tapi keterlibatannya dikalangan ASN,” jelas Kemal.

Kemal menyampaikan, dalam hal ini tidak seharusnya menjadi polemik. “Kenapa ketua KIP tersebut merasa kecewa, dan Kasek itu juga bukan bawahannya,” tukasnya.

Lanjutnya, “Sebenarnya hanya harus tertib tata kelola, komisioner bekerja dan komisioner itu dipilih sebagai jabatan publik yang kemudian dia memiliki batasan waktu, atau masa kewenangan dia misalnya 5 tahun maksimal, setelah itu dapat mengikuti proses pemilihan kembali. Dan sedangkan jabatan kasek itu adalah jabatan karier ASN berdasarkan kepangkatan dan golongan tertentu, jadi dia urusannya kepada azaz-azaz dan tata kelola kepengurusan yang benar,” tambah kemal.

Kemudian Ia menjelaskan lagi, jadi, misalnya, “Komisioner membuat pagu Anggaran, tetapi logika implementasi pencariannya ada di kasek, jadi merekalah yang menentukan, dan bahkan tidak boleh terjadi persekutuan disitu, kalau sampai terjadi bisa saja terjadi korupsi.”

“Jadi dia itu harus tegak lurus dengan pedoman Pemkab, Menteri Keuangan, atau juga batasan-batasan tentang bagaimana mengeluarkan Anggaran negara, setelah misalnya disusun oleh KIP berdasarkan keperluannya, maka komisioner itu tidak boleh dia memegang Angagaran, karena dia itu bukan pemegang Anggaran,” tukasnya lagi.

Adapun Kemal menyampaikan, dan ada yang komisioner itu dia berasal dari SKPA atau SKPD tertentu yang memiliki kualifikasi kepangkatan dan golongan.

“Dia boleh ikut serta dalam proses rekrutmen itu, atas sepengetahuan atau izin dari atasannya. Mereka-mereka yang memiliki kualifikasi ini yang dipilih dan yang selanjutnya akan ditetapkan oleh penyelenggara yang lebih tinggi, yaitu KPU Pusat,” ucap Kemal.

Dalam hal ini Kemal menyampaikan juga, dan kalau saya tidak ditingkat Kabupaten/Kota itu juga langsung kesekjenan KPU Pusat.

“Tentu dalam hal ini harus satu sinergi, satu nafas. Karena mereka akan diserahi tanggung jawab Anggaran, karena kita tahu bersama Pilkada Serentak 2024. Tentu yang akan di tetapkan sebagai Kasek ini adalah orang-orang yang sudah memiliki pengetahuan dan juga dianggap memiliki pemantapan dalam mengelola Anggaran negara, karena peluang korupsi bisa terjadi cukup besar jika terjadi persekutuan antara komisioner dengan Kasek,” tegasnya.

Kemal menegaskan, Komisioner boleh mengajukan Anggaran, tapi bagaimana mekanisme pencairan Anggaran itu hanya Kasek yang tahu. “Karena dia mempelajari peraturan dalam Menteri Keuangan dan lainnya bagaimana mengeluarkan Anggaran negara.[ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda