kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Proses Belum Selesai Direktur RSUZA Cairkan Uang Muka

Proses Belum Selesai Direktur RSUZA Cairkan Uang Muka

Kamis, 09 Januari 2020 12:01 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur RSUDZA DR. dr. Azharuddin, Sp.OT, K-Spine.Foto: Net


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Proses tender Pembangunan Gedung Oncology Centre (MYC) dituding sarat masalah, potensi pidana korupsi terjadi setelah DR. dr. Azharuddin, Sp.OT, K-Spine, FICS selaku pengguna anggaran pada RSUD dr. Zainoel Abidin mencairkan uang muka sementara proses tender belum selesai.

Hal tersebut terungkap dari dokumen sanggah banding yang diajukan oleh PT. MAM Energindo kepada DR. dr. Azharuddin, Sp.OT, K-Spine, FICS.

Direktur RSUZA tersebut telah melakukan pembayaran Uang Muka Kerja (UMK) kepada PT. Adhi Persada Gedung - PT. Andesmont Sakti KSO yang diterima melalui Rekening KSO APG-AS No. 158.000.4824496 pada Bank Mandiri Kantor Pusat Banda Aceh, pembayaran itu terjadi pada hari Senin tanggal 30 Desember 2019 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) No. 00407/SPM-BL/1.01.02.02/2019 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 00400698/LS-BL/2019 dengan besaran nilai yang dibayarkan adalah Rp. 13.500.000.000 (tiga belas milyar lima ratus juta rupiah).

Pembayaran uang muka tersebut berdasarkan terbitnya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Perikatan kerja dengan PT. Adhi Persada Gedung – PT. Andesmont Sakti KSO yaitu menandatangani Kontrak (Surat Perjanjian) Nomor : 027/12079/02.A/2019 pada hari Senin tanggal 30 Desember 2019 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 219.645.249.000 (Dua ratus sembilan belas milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), padahal secara patut diketahui bersama bahwa tahapan tender masih belum selesai, khususnya masih dalam tahapan sanggahan banding, 

"Semua di lakukan dalam satu hari, ini tidak wajar," kata Pengacara PT. MAM Energindo, Mukhlis Mukhtar Rabu (8/1/2020) siang.

Sanggah Banding yang diajukan PT. MAM Energindo, Mukhlis Mukhtar juga mengungkapkan adanya kesalahan dalam melakukan evaluasi dan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Tender serta adanya rekayasa/ persekongkolan tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat

Berikutnya kata Mukhlis Mukhtar adanya penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, dan/atau pejabat yang berwenang lainnya. hal ini terlihat dari pelanggaran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Bagian Kedelapan Paragraf Ketiga Pasal 80 Ayat 2 dan Ayat 3, diketahui bahwa keputusan penetapan pemenang pada tender ini merupakan kewenangan Saudara selaku Pengguna Anggaran (PA), tentunya asal usulan dari Pokja Pemilihan – LXXV melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh, dengan kewajiban menyampaikan tembusan kepada Inspektorat Aceh selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah Aceh.

Menurut Mukhlis Sanggah Banding dengan menempatkan uang jaminan senilai Rp 2,37 Milyar telah dilayangkan kepada DR. dr. Azharuddin, Sp.OT, K-Spine, FICS Selaku Pengguna Anggaran RSUD dr. Zainoel Abidin.

Mukhlis menilai integritas dan professionalitas Pengguna Anggaran dan POKJA sangat diragukan, sehingga berdampak pada proses tender yang telah dilaksanakan cacat demi hukum, Hal lain menurutnya telah terjadi penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang berlaku yang dilakukan oleh PA dan POKJA.

"Telah terjadi rekayasa tertentu (konspirasi) sehingga tidak terjadi persaingan yang sehat diantara peserta tender, penyalahgunaan wewenang oleh Saudara PA dan POKJA, terjadinya praktek Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme dengan pola persekongkolan secara vertikal antara pemenang tender dengan POKJA serta PA yang berdampak pada potensi terjadinya kerugian keuangan negara." sebutnya 

Sebelumnya PT. MAM Energindo melalui, Mukhlis Mukhtar sudah melayangkan somasi namun DR. dr. Azharuddin, Sp.OT, K-Spine menanggapi dingin dengan menyebut somasi tersebut salah alamat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Dialeksis.com, mengenai perihal perihal tersebut, Rabu, (8/1/2020), Direktur RSUDZA DR. dr. Azharuddin, Sp.OT, K-Spine menyebutkan saat ini pihaknya sudah menyampaikan persoalan somasi ke biro hukum pemerintah Aceh.

"Terhadap sanggah banding sedang disikapi dan dikoordinasikan dengan APIP dan ULP," ujar DR. Azharuddin.

"Tunggu saja, semua sedang berproses," sambungnya.

Lanjut dia, mengenai pencairan UMK dilakukan akhir tahun sebelum mati anggaran dan dengan menggunakan jaminan UMK senilai 13.5 M.

"Jika sanggah banding diterima maka semua proses kontrak akn dihentikan dan jaminan UMK dicairkan dan d setorkan ke kas daerah," demikian Direktur RSUDZA DR. dr. Azharuddin, Sp.OT, K-Spine.

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda