Beranda / Berita / Aceh / Pria Aceh Utara Diciduk Polisi Saat Main Judi Online, Bawa 7 Paket Sabu

Pria Aceh Utara Diciduk Polisi Saat Main Judi Online, Bawa 7 Paket Sabu

Sabtu, 12 Juni 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : hakim

[Dok. Kapolres Aceh Utara]

DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Pria  berinisial D 42 tahun diringkus Polisi saat tengah asyik bermain Game Slot Higss Domino, Jumat Kemarin, Ia merupakan warga Gampong Matang Sijuek, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Jumat (11/6/2021). 

Namun penangkap itu, tidak terkait dalam perkara judi, tetapi Residivis kasus KDRT ini ditangkap sebab kasus tindak pidana Narkotika dengan barang bukti 7 paket sabu seberat 2,52 gram. 

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri, S.H mengatakan jika tersangka D merupakan target operasi pihaknya  sebab dilaporkan masyarakat kerap memperjual belikan narkoba jenis sabu. 

"Dari laporan yang diterima kita lakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap tersangka D saat duduk disebuah warung," ujar Iptu Samsul. Sabtu (12/6/2021). 

Ia menerangkan, saat penangkapan dilakukan, dari tersangka D ditemukan 7 paket sabu yang disimpan tersangka dalam bungkus rokok Dji Sam Soe. 

"Dari pemeriksaan awal, tersangka D mengaku sudah lama menjual sabu, dan untuk pemeriksaan lebih lanjut kini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara," Pungkas Samsul.

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda