kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pria Aceh Bawa 4 Kg Sabu di Bandara Kualanamu, Satu Tersangka Berhasil Kabur

Pria Aceh Bawa 4 Kg Sabu di Bandara Kualanamu, Satu Tersangka Berhasil Kabur

Rabu, 01 Maret 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Ilustrasi penangkapan sabu. (Foto: Detikcom)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang pria asal Aceh berinisial AA (47) telah diamankan oleh pihak kepolisian di Polda Sumatera Utara setelah terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. 

Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, pelaku AA diduga sedang bepergian bersama seorang temannya yang berinisial S, namun S berhasil melarikan diri dari pihak keamanan.

"S melarikan diri di Bandara Kualanamu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (28/2/2023).

Menurut keterangan Hadi Wahyudi, AA dan S awalnya berangkat dari Provinsi Aceh menggunakan mobil penumpang pada Senin (27/2/2023) dengan tujuan menuju Jakarta untuk mengambil barang haram tersebut atas perintah dari seseorang yang hanya dikenal dengan inisial P. Setelah tiba di Jakarta, narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram tersebut akan dibawa ke Lombok.

Terhadap AA dan S, P menjanjikan upah sebesar Rp 20 juta per kilogramnya. Selain itu, keduanya juga menerima uang sebesar Rp 4 juta sebagai uang jalan. Hadi menyebut ada 16 plastik sabu-sabu yang disita dari pelaku. Barang haram itu diletakkan para pelaku di dalam dua buah koper.

"Berisi 16 plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3.949 gram," sebutnya.

Plh Manager of Corporate Communication PT Angkasa Pura Aviasi, Chandra Gumilar menyebut pelaku diamankan tadi pagi sekitar pukul 08.35 WIB. Rencananya pelaku akan berangkat ke Jakarta, dengan menggunakan pesawat Garuda GA 185.

Namun, petugas Avsec mencurigai pelaku yang diduga membawa narkoba. Saat itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa oleh pelaku.

Alhasil, ditemukan sabu-sabu sebanyak 16 plastik atau sekitar 4 kilogram.

"Selanjutnya petugas Avsec melakukan komunikasi dan mengajukan beberapa pertanyaan kepada calon penumpang itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada koper didapati barang yang diduga sejenis narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 16 bungkus plastik," ujarnya.

Setelah menemukan barang haram tersebut, petugas Avsec langsung mengamankan pelaku. Tak lama setelah itu, pelaku diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses hukum.

"Petugas Avsec Bandara Kualanamu lalu menyerahkan calon penumpang itu kepada pihak Kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda