Presiden Jokowi Akan Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Aceh 27 Juni
Font: Ukuran: - +
Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Sekda Aceh dan Rektor Unimal memberikan keterangan kepada para wartawan usai orasi ilmiah pada Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Prof Mahfud MD mengatakan penegakan hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu di Aceh akan terus berjalan.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan dan menghormati prinsip-prinsip HAM di negara ini.
Menko Polhukam mengungkapkan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Aceh merupakan prioritas bagi pemerintah. Upaya ini bertujuan untuk memberikan keadilan kepada korban dan masyarakat Aceh secara keseluruhan, serta untuk memperkuat iklim keadilan dan rekonsiliasi di daerah tersebut.
“Jadi, tidak ditutup penegakan hukumnya. Itu kan urusan nanti di pengadilan, urusan pembuktian. Dan, itu ada yang bertugas sendiri namanya Komnas HAM, mereka nanti yang akan menentukan itu. Banyak yang kami lakukan,” kata Mahfud MD menjawab para wartawan usai mengisi orasi ilmiah pada Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh (Unimal), di Gedung ACC Unimal, Uteunkot, Lhokseumawe, Senin (12/6/2023).
Menurut Mahfud MD, Presiden RI Joko Widodo dijadwalkan pada 27 Juni 2023 akan meluncurkan atau melakukan kick-off penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial di Aceh.
Misalnya, di sebuah daerah yang dulu ada rumah, masjid atau apa yang rusak itu rehabilitasi fisiknya akan dilakukan.
“Tapi, saya tidak hafal persis apa. Rehabilitasi sosial juga akan diberikan, itu macam-macamlah nanti akan diumumkan oleh Presiden RI pada 27 Juni 2023, dari peristiwa Rumoh Geudong. Nanti seluruh dunia itu akan dipusatkan di sini, karena korban (pelanggaran HAM) itu kan ada yang di Jerman, Rusia, Papua dan macam-macam,” ujar Mahfud MD.