Beranda / Berita / Aceh / Praktisi Hukum : KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

Praktisi Hukum : KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

Senin, 12 April 2021 10:18 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Asyraf

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -  Praktisi Hukum di Aceh, Imran Mahfudi menyebut bahwa Penundaan Pelaksanaan seluruh Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Aceh Tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh, secara hukum bertentangan dengan ketentuan Pasal 104 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh.

“Penundaan Pelaksanaan seluruh Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Aceh Tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh melalui Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor: 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 Tanggal 2 April 2021 Tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 sebagaimana Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021, tidak sesuai dengan ketentuan pasal 104 Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota” sebut Imran kepada DIALEKSIS.COM, Senin (12/4/2021).

Lebih lanjut, imran menjelaskan  berdasarkan ketentuan pasal 104 Qanun 12/2016, KIP Aceh tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan penundaan Pilkada.

“KIP Aceh hanya berwenang untuk mengusulkan kepada Gubernur melalui Pimpinan DPRA dan selanjutnya Gubernur mengajukan permohonan kepada Presiden dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, kewenangan untuk menunda  seluruh tahapan Pilkada ada pada Presiden, dan setelah ada keputusan presiden untuk menunda seluruh tahapan pilkada baru KIP Aceh menindaklanjuti dengan Keputusan KIP Aceh. Jadi terkait Penundaan, KIP Aceh hanya punya kewenangan mengusulkan bukan memutuskan meskipun setelah ada putusan Presiden yang menindaklanjuti penundaan Pilkada tersebut adalah KIP Aceh.” Jelas Wakil Ketua DPP Umum Peradi Pergerakan ini.

Tindakan KIP Aceh yang langsung menetapkan penundaan Pilkada sebelum ada keputusan presiden adalah tindakan yang melampai kewenangannya dan bertentangan dengan Qanun Pilkada.  Disamping soal kewenangan,  menurut Imran dalam Keputusan KIP Aceh tentang Penundaan Pilkada, juga tidak menjelaskan apa yang menjadi alasan ditundanya Pilkada,

“Kelaziman subuah keputusan, pada bagian konsideran menimbang selalu menguraikan alasan-alasan hukum kenapa sebuah Keputusan harus ditetapkan. Jadi apa yang disampaikan oleh KIP Aceh dalam Konferensi Pers yang dimuat dalam banyak media pada tanggal 2 April yang lalu bahwa pilkada ditunda karena ketiadaan anggaran menjadi gak jelas, karena tidak muncul hal tersebut dalam dokumen resmi yang dikeluarkan oleh KIP, baik dalam Keputusan maupun surat KIP Aceh yang dikirimkan ke DPRA," pungkas Imran. (asy)

Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda