kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Praktisi Hukum Khawatir Tentang Tim Pembinaan dan Pengawasan MoU Helsinki

Praktisi Hukum Khawatir Tentang Tim Pembinaan dan Pengawasan MoU Helsinki

Jum`at, 28 Mei 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Praktisi Hukum merasa khawatir dengan susunan personalia Tim Pembinaan dan Pengawasan Pelaksana MoU Helsinki, yang ditandatanggani oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Praktisi Hukum Aceh, Mukhlis Mukhtar mengatakan, tim yang sama sebelumnya telah dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), namun tidak ada melakukan pengawasan apa pun.

“Tim yang sama sebelumnya telah dibentuk oleh DPRA, namun hasilnya nol. Paling-paling buat buku dan jual kepada rakyat dan itu keterlaluan. Menurut saya siapa pun duduk disitu harus betul-betul bekerja. Apalagi yang duduk itu profesor yang tidak berada dalam proses itu dulu,” ujar Mukhlis Mukhtar kepada dialeksis.com, Jumat (28/5/2021).

Mukhlis Mukhtar menambahkan, yang dimakasud pengawasan adalah persoalan implementasi, namun apa yang harus diawasi, sementara anggota tim yang telah dibentuk tidak memiliki latar belakang tentang persoalan tersebut.

“Ini saya pikir bagaimana ya, di DPRA mereka dan di Pemerintah Aceh mereka juga, kalau memang ingin mencari duit jangan disitu, saya pikir pejuang dulu,” tutur Mukhlis Mukhtar.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda