DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Aceh menyampaikan keprihatinan dan aspirasi terkait Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang selama dua tahun berturut-turut belum mereka terima sama sekali.
Kondisi ini terutama dirasakan oleh ASN PPPK dari unsur tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes).
Berdasarkan data faktual terkini, jumlah total ASN PPPK di Aceh mencapai 8.805 orang, terdiri atas yang terdiri dari Guru sebanyak 6.560 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 1.682 orang dan Tenaga Teknis berjumlah 563 orang.
Namun, dalam berbagai pernyataan publik, pemerintah daerah sering menyebut angka PPPK di Aceh mencapai lebih dari 20 ribu, yang berpotensi menimbulkan distorsi persepsi publik dan kekhawatiran mengenai beban fiskal. Padahal, data yang sahih menunjukkan jumlah yang jauh lebih rendah.
Dari total 8.805 ASN PPPK tersebut, tercatat sebanyak 2.245 orang yang berasal dari unsur tenaga kesehatan dan teknis belum memperoleh hak TPP hingga hari ini. Sebaliknya, ASN PPPK dari unsur guru sebagian besar telah menerima tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi, yang secara fungsional telah mengisi posisi TPP.
Persoalan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan PPPK Aceh, terutama menyangkut prinsip keadilan dan kesetaraan hak sebagai sesama ASN. Perlu ditegaskan bahwa baik PNS maupun PPPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hak, kewajiban, serta kontribusi yang setara dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 secara eksplisit mengatur bahwa pemberian TPP dilakukan berdasarkan kelas jabatan dan tidak membedakan antara status PNS dan PPPK. Ini menjadi landasan hukum kuat yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun kebijakan anggaran TPP secara adil dan proporsional.
Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK Pemerintah Aceh (FORKOM ASN PPPK), Ns. Zuhdi Abrar, turut menyampaikan harapannya agar Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Mualem-Dek Fadh dapat menunjukkan keberpihakan yang adil dan konstitusional dalam kebijakan ASN.
“Kami menaruh harapan besar kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Wakilnya, Fadhlullah, untuk mengakhiri ketimpangan ini. Pemerintah Aceh harus berlaku adil dengan memberikan hak yang sama antara ASN PNS dan ASN PPPK. Jangan ada diskriminasi di antara sesama aparatur negara yang telah bekerja dan mengabdi dengan dedikasi,” tegas Ns. Zuhdi Abrar dalam keterangan resmi yang diterima dialeksis.com pada Rabu (2/7/2025).
Atas dasar tersebut, FORKOM ASN PPPK Aceh mendesak Pemerintah Aceh agar :
1. Meluruskan data jumlah ASN PPPK secara transparan dan akurat ;
2. Mengalokasikan anggaran TPP secara adil sesuai regulasi ;
3. Menghapus dikotomi dan diskriminasi dalam perlakuan terhadap PPPK ;
4. Mendorong Pemerintah Aceh untuk Merevisi Peraturan Gubernur Aceh No.15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bagi ASN terutama dalam pasal 9 ayat (4) dijelaskan ketententuan lebih lanjut mengenai TPP bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Keputusan Gubernur.
Kebijakan yang abai terhadap hak-hak ASN PPPK bukan hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Aceh diharapkan hadir sebagai pelindung dan pengayom seluruh ASN tanpa kecuali, dalam semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkeadilan.[*]