PPKM Mikro Berlanjut Lagi di Aceh Hingga 6 September 2021
Font: Ukuran: - +
Gubernur Aceh, Ir.H.Nova Iriansyah, MT. [Foto: Humas Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 4, level 3 dan level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Ingub Nomor 18 Tahun 2021 itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Ingub tersebut ditetapkan di Banda Aceh tanggal 24 Agustus 2021 dan berlaku sampai 6 September 2021 mendatang.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan Ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Selasa (24/8/2021).
Iswanto menerangkan, isi ingub tersebut memuat sejumlah ketentuan untuk diterapkan oleh para bupati dan walikota serta para pihak SKPA terkait.
"Dalam Ingub tersebut agar Bupati/Wali Kota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong," jelas Iswanto.
Dalam Ingub terbaru tersebut terdapat kebijakan yang harus diperhatikan oleh 23 kabupaten/kota di Aceh.
Khusus Bagi Kota Banda Aceh
Sementara itu, Khusus kepada Walikota Banda Aceh yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 4 berdasarkan Diktum Kesatu huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, Juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Ketiga, Diktum Keenam, Diktum Ketujuh, Diktum Kedelapan dan Diktum Kesembilan Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Khusus kepada 4 Kota dan 16 Kabupaten di Aceh
Khusus kepada 4 Walikota yakni Walikota Sabang, Walikota Langsa, Walikota Lhokseumawe dan Walikota Subulussalam yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 3 berdasarkan Diktum Kesatu angka 2 huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Kesembilan, Diktum Keduabelas, Diktum Ketigabelas, Diktum Ketujuhbelas dan Diktum Kedelapanbelas Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Ketentuan yang sama juga berlaku bagi 16 Bupati yang wilayahnya memenuhi kriteria di atas. 16 Bupati tersebut yakni Bupati Aceh Barat, Bupati Aceh Besar, Bupati Aceh Barat Daya, Bupati Aceh Jaya, Bupati Aceh Selatan, Bupati Aceh Singkil, Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tengah, Bupati Aceh Utara, Bupati Bener Meriah, Bupati Bireuen, Bupati Gayo Lues, Bupati Nagan Raya, Bupati Pidie, Bupati Pidie Jaya, dan Bupati Simeulue.
Khusus Bagi 2 Bupati di Aceh
Khusus kepada 2 Bupati yakni Bupati Aceh Tenggara dan Bupati Aceh Timur yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 2 berdasarkan Diktum Kesatu angka 3 huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Kedua, Diktum Ketiga, Diktum Keempat, Diktum Kelima, Diktum Ketigabelas, Diktum Kelimabelas, Diktum Ketujuhbelas dan Diktum Kedelapanbelas Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Sanksi Bagi Walikota, Bupati dan Warga yang Melanggar
Selanjutnya dalam surat edaran Gubernur itu juga disebutkan, bagi Bupati dan Walikota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Gubernur ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Iswanto juga melanjutkan, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan Ingub ini juga akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha.
“Kemudian, setiap orang juga dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular sesuai sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iswanto.
Kemudian, Ingub tersebut juga menjelaskan, kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM Mikro yang tidak tercantum dalam Instruksi ini akan berpedoman kepada sejumlah peraturan.
Yaitu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Selanjutnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Selain itu juga Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh, Peraturan Bupati/Walikota serta peraturan/kebijakan lainnya mengenai protokol kesehatan Covid-19.
Terakhir, Iswanto menjelaskan Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan pada saat Instruksi Gubernur ini mulai berlaku, maka Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong atau nama Lain untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Aceh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. [HA]