DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan intruksi terkait PPKM dengan nomor 12/INSTR/2021 tentang menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan mengoptimalkan posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Intruksi Gubernur Aceh ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Berikut isi lengkap dari Intruksi Gubernur terkait PPKM Mikro: