PPKM Dicabut, Pemerintah Aceh Tetap Berlakukan Status Darurat Kesehatan
Sabtu, 31 Desember 2022 16:00 WIB
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Muhammad MTA, Jubir Pemerintah Aceh. [Foto: Suparta/acehkini]
Sebelumnya, tepatnya pada Jumat (30/12/2022) Presiden Joko Widodo telah memutuskan mencabut pembatasan pemberlakukan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia.
Keputusan tersebut diumumkan di Istana Kepresidenan Jakarta. "Kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan -pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Jokowi mengatakan, walaupun PPKM telah dicabut, Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mengendorkan kesadaran menjaga kesehatan. [ftr/bna]
Halaman: 1 2
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
Komentar Anda