Rabu, 10 September 2025
Beranda / Berita / Aceh / PPDI Minta Pemerintah Aceh Perhatikan Hajat Hidup Penyandang Disabilitas

PPDI Minta Pemerintah Aceh Perhatikan Hajat Hidup Penyandang Disabilitas

Selasa, 09 September 2025 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua DPD PPDI Aceh, Hamdanil. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Aceh meminta perhatian serius dari Pemerintah Aceh dalam merealisasikan amanah Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Disabilitas.

Ketua DPD PPDI Aceh, Hamdanil, menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak boleh berhenti hanya di atas kertas, melainkan harus diikuti dengan langkah nyata dalam bentuk program, kebijakan, dan dukungan anggaran.

“Kami mengharap kepada Bapak Gubernur Aceh, Mualem, agar benar-benar merealisasikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana yang sudah diamanahkan dalam Qanun Disabilitas. Ini bukan hanya persoalan regulasi, tetapi menyangkut hajat hidup dan kesejahteraan ribuan masyarakat disabilitas di Aceh,” ujar Hamdanil kepada media dialeksis.com di Banda Aceh, Selasa (9/9/2025).

Menurutnya, kebutuhan dasar penyandang disabilitas di Aceh masih jauh dari kata terpenuhi. Akses terhadap pendidikan inklusif, kesehatan, lapangan kerja, hingga pemberdayaan ekonomi masih sangat terbatas.

Oleh karena itu, PPDI Aceh mendesak agar Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran yang memadai, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) maupun Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

“Besar harapan kami, anggaran tersebut tidak hanya menyasar bantuan bersifat karitatif, melainkan diarahkan untuk program-program jangka panjang yang berorientasi pada kemandirian dan kesejahteraan disabilitas Aceh,” tutur Hamdanil.

Ia juga menekankan pentingnya pembinaan PPDI di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Menurutnya, keberadaan organisasi ini dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam memastikan program pembangunan tidak melupakan kelompok disabilitas.

“Jika PPDI di setiap daerah dibina dengan baik, maka akan berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat disabilitas. Kami siap membantu pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mempublikasikan laporan penggunaan anggaran secara terbuka,” ujarnya.

Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Disabilitas sendiri merupakan aturan daerah yang secara khusus mengatur pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum agar kelompok disabilitas mendapatkan perlakuan yang setara dan tidak tertinggal dari kelompok masyarakat lainnya.

Hamdanil menambahkan, organisasi yang ia pimpin berkomitmen mendukung visi pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif. Namun, ia menilai dukungan anggaran menjadi kunci agar program yang dirancang tidak mandek.

“Kami mohon kepada Bapak Gubernur untuk mempertimbangkan mengalokasikan sebagian dana perubahan APBA maupun Dana Otsus demi mendukung organisasi PPDI. Dengan begitu, cita-cita meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas Aceh dapat benar-benar terwujud,” tutup Hamdani. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
sekwan - polda
damai -esdm
bpka