Beranda / Berita / Aceh / Pos Perbatasan Dijaga 50 Personil, Kapolres: Tidak Ada Celah untuk Pungli

Pos Perbatasan Dijaga 50 Personil, Kapolres: Tidak Ada Celah untuk Pungli

Kamis, 04 Juni 2020 23:59 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra Vramenia

Kapolres Aceh Tamiang bersama Bupati dan Dandim 0117 Aceh Tamiang saat memberi keterangan kepada wartawan. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan menyesalkan tudingan terkait adanya pungutan liar (Pungli) di Pos Check Poin perbatasan yang berada di Kampong Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.

Menurutnya, tidak ada celah bagi petugas untuk melakukan pungli karena petugas yang melakukan penjagaan di pos perbatasan ini berjumlah 50 orang dan mekanismenya sangat sistematis.

"Setiap harinya 50 personil ini secara bergantian melakukan penjagaan, dua jam sekali mereka istirahat digantikan rekan mereka yang sudah diatur shifnya selama 24 jam,” ujar Kapolres Aceh Tamiang, Ari Lasta Irawan dalam konferensi pers bersama Bupati Aceh Tamiang, Mursil dan Dandim 0117/Atam¸ Letkol Inf Deki Rayusyah Putra di aula Kantor Bupati setempat. Kamis (4/6/2020).

Dijelaskannya setiap harinya pos tersebut dijaga sekira 50 petugas gabungan yang berasal 13 anggota Polres Aceh Tamiang pindahan dari Posko Bersama di Terminal Kualasimpang, PJR tiga personel, Dinas Perhubungan enam personel, Kompi Brimob Aramiah lima personel, BKO PJR 13 personel, POM TNI dua personel, Kodim 0117/Atam dua personel, Dinkes tiga orang, Satpol PP empat petugas dan unsur BPBD.

“Kejahatan itu ada karena kesempatan. Kita melihat kesempatan di situ tidak ada karena petugasnya dari berbagai unsur, apalagi dikatakan cuma Rp 30 ribu. Kecil sekali kemungkinannya,” lanjut Ari.

Kapolres menambahkan tudingan pungli itu mulai merebak dalam dua hari terakhir melalui sebuah media online asal Sumatera Utara dan sebuah akun media sosial. Dalam pemberitaan itu disebutkan petugas di pos perbatasan memberlakukan kutipan Rp 30 ribu bagi kendaraan yang ingin masuk ke Aceh.

Ari memastikan pemberitaan itu tidak sesuai fakta dan cenderung tendensius memojokkan kinerja petugas. “Saya menjaminkan diri saya, bupati dan kapolda kalau di situ (perbatasan) tidak ada pungli,” tegas Ari Lasta Irawan.

Ada dugaan, kata Kapolres, tuduhan Rp 30 ribu itu merupakan ongkos ojek yang sempat beroperasi di wilayah perbatasan. Namun sejauh ini pihaknya belum bisa melakukan tindakan karena pangkalan ojek tersebut berada di wilayah Langkat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Langkat untuk membubarkan ojek-ojek itu. Nanti pintu ke luar dari jalur tikus yang digunakan ojek juga akan dijaga, akan kita suruh balik bila kedapataan,” ungkapnya.

Ari menambahkan dalam setiap mennjalankan tugas, pihaknya mencoba mengedepankan nurani. Tak jarang petugas mendapati penumpang bus yang mencoba masuk ke Aceh Tamiang dalam kondisi hamil ataupun memiliki keperluan mendesak.

“Kondisi ini harus kita pikirkan, makanya saya mengusulkan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk menyediakan rapid test di perbatasan. Jadi orang-orang yang memang memiliki tujuan jelas di Aceh bisa masuk,"katanya. (MHV)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda