Beranda / Berita / Aceh / Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu

Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu

Jum`at, 14 Juli 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba(Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat pembakar limbah padat incinerator.

"Totalnya ada jumlahnya 429 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dan 22.932 butir ekstasi dari jumlah barang bukti yang kami sita," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (13/7/2023). 

Jayadi memaparkan barang bukti tersebut disita tim penyidik dari sejumlah kasus yang telah berkekuatan hukum tetap. Antara lain, 80 kilogram sabu dari kasus di Riau; 348 kg sabu dari kasus di Aceh; 922,9 gram dan 25,9 gram sabu dari dua kasus di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. 

Kemudian, 77,7 gram sabu dari kasus di Subang, Jawa Barat. "Jumlahnya adalah 428 kg namun ada juga penambahan dari subdit 3 beberapa kasus," ujar Jayadi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut setidaknya 1.738.932 jiwa telah diselamatkan dari pengungkapan kasus narkoba ini.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda