Polresta Banda Aceh Inisiator Proses Peusijuek Lima Paguyuban Mahasiswa
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polresta Banda Aceh melaksanakan proses Peuseujuk terhadap lima paguyuban mahasiswa yang sebelumnya bentrok di SMKN 123 Lhong Raya, Banda Aceh, Minggu (5/11/2023).
Proses Peuseujuk itu sendiri dilakukan merupakan tindak lanjut dari kesepakatan damai antara paguyuban mahasiswa dari Aceh Selatan, Abdya, Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues beberapa waktu lalu di Polresta Banda Aceh.
Hadir dalam proses Peuseujuk itu seluruh PJ Bupati masing-masing kabupaten/kota. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, Peuseujuk itu sendiri dilakukan merupakan implementasi dari semangat para mahasiswa yang bentrok untuk berdamai.
"Alhamdulillah ada semangat yang sama untuk mengakhiri peristiwa yang terjadi. Dan diteruskan ke tokoh-tokoh masyarakat di lima kabupaten. Disini hadir semua dari tokoh masyarakat, mahasiswa dan Penjabat Bupati," kata Fahmi.
Sementara itu, PJ Sekda Banda Aceh, Wahyudi mengapresiasi Polresta yang telah memfasilitasi dan mendapat kesepakatan damai.
Ia berharap, dengan adanya Peuseujuk ini dapatmenjadi hari perdamaian dan tidak terjadi lagi bentrok terjadi antar mahasiswa.
"Kalau mau tinju naik ring. Karena kalian kesini itu untuk menitih ilmu, bukan menjadi preman. Harapan kami ini tidak terjadi lagi. Ini tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat," ujarnya.