Polresta Banda Aceh Berhasil Sita 84 Botol Miras dan Amankan 11 Tersangka
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Konferensi pers dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh tentang berhasil penyitaan 84 botol Minuman Keras (Miras) dari berbagai merek dan mengamankan 11 tersangka kasus khamar di Banda Aceh, Senin (18/3/2024). [Foto: Naufal Habibi/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil menyita 84 botol Minuman Keras (Miras) dari berbagai merek dan mengamankan 11 tersangka kasus khamar.
Adapun penangkapan tersebut dilakukan saat operasi pada tanggal 9-16 Maret 2024 atau selame menjelang bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi mengatakan adapun identitas 11 tersangka tersebut adalah SU (35 tahun) karyawan swasta, MUH (21) pelajar atau mahasiswa, AY (19) belum bekerja, TP (18) karyawan, CR (29), YUS (42), HAM (21) pedagang, SA (21) pelajar atau mahasiswa, NF (18) pelajar atau mahasiswa, AS (28) pelajar mahasiswa, dan KM (18) karyawan.
Dalam hal ini, kesebelas tersangka diamankan di delapan TKP berbeda di Banda Aceh, satu diantaranya di Aceh Besar.
“Penangkapan ini saat operasi pada 9-16 Maret 2024, setidaknya ada 11 tersangka laki-laki yang diamankan” kata Yusuf dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin (18/3/2024).
Yusuf mengatakan para pelaku memiliki peranan yang berbeda-beda. Mereka mengambil minuman keras tersebut langsung dari Medan, Sumatera Utara menggunakan jasa ekspedisi, kemudian beli sendiri, dan melakukan transaksi jual beli di wilayah hukum Polresta Banda Aceh dengan cara pesan antara melalui komunikasi handphone.
Dalam hal ini, lokasi pengamanan tersangka dan penyitaan Miras tersebut di wilayah Lueng Bata, Lamdom, Kampung Mulia, Ateuk Pahlawan, Tanggul Beurawe, Simpang Mesra, Jalan Tgk Kayee Jatoe dan di Desa Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Ia menjelaskan bahwa motif para tersangka menjual minuman keras karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Dalam hal ini, barang bukti yang berhasil disita yaitu, 52 botol beralkohol anggur hijau merek kawa-kawa, 3 botol merek soju, lima anggur merah, lima anggur putih, satu merek vibe black tea, satu wishky drum, satu alkohol merek Vodka, satu Mer Bir, sembilan merek Abidin, dan delapan anggur merah merek Ameraja.
Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan Pasal 16 ayat 1 dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir paling banyak 60 kali atau denda 600 gram emas murni dan penjara paling lama 60 bulan.
"Pasal yang dikenai pada tersangka adalah Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk paling banyak 60 kali atau denda 600 gram emas murni, atau penjara 60 bulan,” pungkasnya. [nh]