Polresta Banda Aceh Ajak Penghubung dari Paslon Walikota Mengurus Izin Sebelum Lakukan Kampanye
Font: Ukuran: - +
Kapolresta Banda Aceh, KBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kabag Logistik Kompol Irwan mengajak seluruh penghubung atau LO masing - masing pasangan calon Walikota maupun Wakil Walikota untuk dapat mengurus Administrasi izin kegiatan kampanye tiga hari sebelum pelaksanaan agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. [Foto: Humas res BNA]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu proses demokrasi penting di Indonesia, termasuk di Provinsi Aceh. Pilkada Aceh 2024 akan menjadi momen krusial bagi masyarakat Aceh untuk memilih pemimpin daerah yang baru. Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkada Serentak 2024, termasuk di Aceh, akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Tanggal ini dipilih sebagai bagian dari upaya untuk menyelaraskan seluruh pemilihan kepala daerah di Indonesia agar dapat dilaksanakan secara serentak, sehingga efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemilihan dapat tercapai.
Pilkada Aceh 2024 akan melalui beberapa tahapan penting, yang melibatkan berbagai pihak mulai dari penyelenggara pemilu, partai politik, calon kepala daerah, hingga masyarakat pemilih. Berikut adalah tahapan utama dalam persiapan Pilkada Aceh 2024.
KPU menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada secara rinci, termasuk masa kampanye, masa tenang, hari pemungutan suara, dan pengumuman hasil pemilihan. Tahapan ini telah diumumkan secara resmi kepada publik untuk memastikan transparansi dan partisipasi yang luas.
Sementara itu, Panwaslih Kota Banda Aceh bersama unsur terkait melaksanakan Rapat Koordinasi Tahap Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024 di ruang VIP Sidiq Kupi, Ulee Kareng, Sabtu (28/9/2024).
Dalam rapat tersebut, Kapolresta Banda Aceh, KBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kabag Logistik Kompol Irwan mengajak seluruh penghubung atau LO masing - masing pasangan calon Walikota maupun Wakil Walikota untuk dapat mengurus Administrasi izin kegiatan kampanye tiga hari sebelum pelaksanaan agar tidak melanggar aturan yang telah di tetapkan.
"Dengan jadwal yang telah ditetapkan pada 27 November 2024, persiapan yang matang dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis. Mari kita bersama-sama menyukseskan Pilkada 2024 untuk masa depan Banda Aceh yang lebih baik," ucap Kompol Irwan.
Selain itu, Kapolsek Ulee Kareng, AKP Samsul Bahri mengatakan, untuk masing - masing penghubung pasangan calon dapat bekerja sama dan saling berkoordinasi dalam pelaksanaan kampanye.
Ia mengharapkan, agar tidak membuat kampanye sebelum jadwal yang telah di tetapkan, dan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai aturan yang telah di tetapkan.
"Kami mengharapkan, pada saat pemasangan APK di sepanjang jalan agar di perhatikan bahwa sudah kokoh dan aman di karenakan dapat menggangu keselamatan bagi pengguna jalan raya bila roboh maupun berserakan akibat terpaan angin," pungkasnya.
Komisioner Paswaslih Kota Banda Aceh, Hidayat, mengatakan, seluruh tim pemenangan pasangan calon Walikota maupun Wakil Walikota agar mematuhi ketentuan atau aturan kegiatan kampanye guna terhindar dari kerawanan terjadi pada saat kegiatan kampanye.
Ia juga menjelaskan kepada seluruh LO paslon sebelum melaksanakan kegiatan Kampanye maka harus mempersiapkan administrasi seperti surat izin kegiatannya.
Untuk menghindari kerawanan atau pelanggaran, agar tidak membuat kampanye atau mengumpulkan warga sebelum waktu yang telah di tentukan. Dalam penyampaian visi dan misi tentunya akan menghadirkan warga. Oleh karena itu tidak ada pelanggaran sekecil apapun saat menyampaikan program-program nantinya.
Ia juga mengajak seluruh warga menciptakan Pilkada Tahun 2024 dapat berjalan tertib, aman dan damai.
Sementara itu, Effendi, yang juga Komisioner Paswaslih Kota Banda Aceh menambahkan, untuk menghindari dari pelanggaran atau kerawanan-kerawanan saat aktifitas kampanye, maka para LO paslon harus mempersiapkan administrasinya sesuai aturan yang telah di tetapkan oleh KPU RI.
Dalam berkampanye, tidak saling menghina atau menjatuhkan paslon lainnya. Jadwal Kampanye sendiri telah ditetapkan tanggal pelaksanaan yakni 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024 dan itu harus memiliki surat ijin dari pihak kepolisian, tegasnya.
Zakwan, Kabid Ops Pol PP dan WH Kota Banda Aceh menegaskan bahwa, terkait dengan pemasangan APK harus sesuai aturan yang telah di tetapkan oleh KIP.
"Kami melarang pemasangan APK di pepohonan, tempat ibadah, dan tempat pemerintahan, karena tidak sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan," pungkasnya. [*]