Polres Simeulue Tetapkan Status Tersangka Seorang Pengusaha Tambang Ilegal
Font: Ukuran: - +
Kegiatan tambang ilegal di Simeulue | Foto: Kadri
DIALEKSIS.COM | Simeulue - Seorang pengusaha berinisial IS (43) pemilik tambang tanah (galian C) diduga ilegal, indikasinya setelah sebelumnya ditangkap di kawasan Desa Sanggiran Kecamatan Simeulue Timur, Sabtu (17/10/2020). Penangkapan dilakukan Polres Simeulue dengan menahan IS (43) pemilik tambang tanah (galian C) diduga ilegal.
Saat kejadian kasus IS penangkapan berlangsung
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan satu unit alat berat di lokasi penambangan tanah.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo diwakili Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal, Sabtu malam (17/10/2020) menyampaikan, "Kasus ini kita tindaklanjuti setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, karena diduga aktivitas galian C tersebut belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah," ujarnya.
Ketika penangkapan dilakukan, menurut penjelasan Ipda Muhammad Rizal, pemilik tambang tanah galian C tersebut juga tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
Informasi diterima perilaku IS sangat meresahkan warga, lokasi penambangan tersebut juga diduga menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dan terganggunya habitat di sekitar penambangan, ungkapnya.
Selanjutnya, guna mengungkap kasus ini, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan ahli termasuk melacak titik koordinat penambangan.
Penjelasan tambahan menurut Ipda Muhammad Rizal menyebutkan, akses jalan menuju ke lokasi tambang galian C diduga ilegal tersebut harus melewati medan yang sulit, dan buruknya badan jalan.
"Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan pemberkasan, serta telah ada satu orang tersangka," tutup Ipda Muhammad Rizal.