kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polres Simeulue Berlakukan Kembali Tilang Manual Mulai 1 Juni 2023

Polres Simeulue Berlakukan Kembali Tilang Manual Mulai 1 Juni 2023

Senin, 22 Mei 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko SH MH. [Foto: Humas Polres Simeulue]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Dalam rangka menindak pelanggaran lalu lintas, Polres Simeulue akan kembali memberlakukan tilang manual di wilayah Kabupaten setempat mulai 1 Juni 2023.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko SH MH menjelaskan, salah satu alasan pihaknya menerapkan kembali tilang manual karena banyaknya pelanggaran yang tak bisa ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

"Mulai 1 Juni 2023, Polres Simeulue akan kembali melakukan tilang manual. Hal ini dilakukan karena masih banyak pelanggaran yang belum bisa ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE," ucap Kapolres Simeulue dalam keterangan tertulis, Senin (22/5/2023).

Ia juga meminta agar masyarakat tidak takut saat melihat polisi yang tengah melakukan penindakan pelanggaran di jalan.

"Harapan kita masyarakat sadar, Ibaratnya aturan ini memberikan pesan kepada masyarakat sekarang sudah ada pemberlakuan ini (tilang manual), kita harus tertib. Sebetulnya tanpa ini juga kita harus tertib," ujar Kapolres AKBP Jatmiko menekankan.

Adapun sasaran tilang manual, antara lain berkendara di bawah umur; berboncengan lebih dari satu orang; menerobos lampu merah; tidak menggunakan helm; melawan arus; dan melampui batas kecepatan.

Selanjutnya, berkendara di bawah pengaruh alkohol; kendaraan over load dan over dimensi; tidak menggunakan safety belt; kendaraan tidak sesuai spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu sign); dan menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukkannya.

Kapolres juga mengingatkan kepada para petugas di lapangan tidak mencari-cari kesalahan para pengendara.

“Kita sangat tekankan tidak mencari kesalahan. Dari dulu juga nggak ada mencari-cari, pasti karena ada kesalahannya baru kita tindak,” pungkas Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda