kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polres Pidie Amankan Warga Myanmar yang Jadi Penyelundup Rohingya

Polres Pidie Amankan Warga Myanmar yang Jadi Penyelundup Rohingya

Selasa, 21 Februari 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota polisi menjaga pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh. (Foto:AFP)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang warga Myanmar berinisial RA (24) ditangkap polisi saat hendak membawa kabur pengungsi Rohingya dari kamp pengungsian di wilayah Kabupaten Pidie dan Lhokseumawe.

Modus pelaku untuk membawa kabur ialah melakukan penyamaran menjadi pengungsi Rohingya. Lalu, dia masuk ke dalam kamp pengungsian dan mencari orang-orang 'pesanan' sebanyak 7 orang untuk dibawa kabur dari Aceh menuju Malaysia.

Aksinya terungkap saat petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat berbaur dengan pengungsi Rohingya di kamp Yayasan Mina Raya, Padang Tiji, Kabupaten Pidie atau tempat pengungsi Rohingya.

Petugas juga tak menemukan namanya dalam daftar pengungsi di lokasi itu.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan, RA mempunyai misi untuk membawa kabur pengungsi Rohingya dari Aceh menuju Malaysia sesuai pesanan dari agen yang berada di negeri jiran tersebut.

"Pelaku masuk dari Malaysia ke Indonesia secara ilegal dengan misi melakukan penyelundupan etnis Rohingya yang ada di camp Lhokseumawe dan Pidie. Ia sebagai agen suruhan dari bos besar di Malaysia yaitu Khalek, Mohammad Rofiq dan Md Yunos," kata Imam Asfali kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Setibanya di Aceh, RA kemudian menghubungi seorang penghubung yang berada di dalam kamp pengungsi Rohingya di Lhokseumawe bernama Bodu Zaman.

Dari sana, RA menjalankan aksinya hingga menyusun rencana dan mencari orang-orang yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Ia juga bekerjasama dengan agen orang lokal Aceh sendiri, yang nantinya bertugas sebagai penyedia kendaraan dan sopir untuk di bawa ke Medan.

"Pelaku ini gagal membawa kabur imigran Rohingya karena sudah terlebih dulu ketahuan oleh petugas jaga, dan langsung dibawa ke Polres," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Kini pelaku sudah diserahkan ke pihak Imigrasi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku telah kita serahkan ke pihak Imigrasi untuk dilakukan pengembangan penyidikan agar dapat membongkar secara terang praktik penyelundupan etnis Rohingya tersebut," ujarnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda