Beranda / Berita / Aceh / Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Penganiayaan Gadis Nagan

Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Penganiayaan Gadis Nagan

Senin, 18 Maret 2019 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Im Dalisah/Baim

Polres Nagan Raya di Back Up oleh Polres Tanah Karo berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap gadis Nagan, Sabtu (16/3) foto:ist


DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Polres Nagan Raya berhasil mengamankan Prn (25), pria yang diduga sebagai pelaku penusukan terhadap Wahyu Agustina (23) gadis asal Desa Krueng Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Akibat tindak penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 14 November 2018 lalu itu, Wahyu Agustina mengalami luka tusuk di punggung dan leher.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, SH.SIK melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra R.S SIK menjelaskan pelaku ditangkap di Jalan Siki Gang Kolam No 2 Kel Gung Negeri, Kecamatan Kaban Jahe, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, kemarin, Sabtu (16/3) malam. 

"Untuk sementara pelaku kita amankan Polres Tanah Karo untuk selanjutnya kita bawa ke Polres Nagan Raya guna penyidikan lebih lanjut,"tutur Boby kepada Dialeksis.com, kemarin, Minggu (17/3) malam. 

Akibat kejadian itu, lanjut Boby, tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (1) atau (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 8 tahun penjara. 

"Ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 8 tahun penjara,"terang Boby.

Seperti yang sudah diberitakan oleh Tribunnews.com pada hari Kamis, 15 November 2018 lalu, Wahyu Agustina (23) gadis asal Desa Krueng Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya dilaporkan bersimbah darah usai ditusuk di bagian punggung dan leher oleh pria misterius yang menyatroni rumahnya pada Rabu (14/11) sekitar pukul 09.30 WIB. Penusukan tersebut diduga dilakukan pelaku karena kepergok saat menyatroni rumah korban yang biasanya ditinggal kosong pemiliknya setiap pergi ke kebun.




Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda