Polres Gayo Lues Buru DPO Kasus Perdagangan Kulit Harimau, Diminta Serahkan Diri
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Kanit 2 Tipiter AIPTU Mursal. [Foto: Naufal Habibi/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Polres Gayo Lues terus memburu satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perdagangan kulit harimau yang berinisial AK.
Kasat Reskrim Polres Gayo Lues melalui Kanit 2 Tipiter AIPTU Mursal mengatakan AK merupakan DPO Polres Gayo Lues dalam kasus jual beli kulit harimau Sumatera, sedangkan seorang tersangka lainnya yaitu Kamilin (40) warga Melelang Jaya, Kecamatan Terangun.
"Satu DPO lagi yang masih dalam pengejaran kita," kata Mursal kepada Dialeksis.com, Jumat (8/9/2023).
Kamilin sebelumnya ditangkap dan diamankan aparat dan tim gabungan dari Polres Gayo Lues dan tim BKSDA serta TNGL Gayo Lues setelah polisi menyamar menjadi calon pembeli, pada 12 Juni 2023.
Bersamanya juga turut diamankan sejumlah barang bukti kulit harimau Sumatera betina serta tulang belulangnya yang masih utuh serta tanduk rusa.
Mursal mengatakan bahwa terkait dengan pengejaran DPO AK, pihaknya berkomitmen untuk terus mengejar pelaku agar penegakan hukum kasus perdagangan kulit harimau bisa diselesaikan dengan tuntas.
"Kita tetap berkomitmen untuk terus mengejar yang bersangkutan supaya perkara ini bisa dituntaskan," ujarnya.
Mursal mengatakan dengan penangkapan DPO AK diharapkan bisa membuka tabir sindikat jaringan perdagangan satwa liar di Gayo Lues maupun daerah lainnya.
"Jaringan beliau sesuai dengan hasil analisa kita itu sangat luas sekali. Komitmen kita tetap akan melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," pungkasnya. [NH]