Polres Aceh Timur Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan 1,5 Ton BBM Bersubsidi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Satreskrim Polres Aceh Timur, tangkap tiga tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), subsidi di daerah itu.
Ketiga tersanngka itu berinisial PR (20) warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, SA (38) warga Desa keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk dan MA (29) warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Rayeuk.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Ari Sukmo Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat masyarakat bahwa adanya mobil yang mengisi bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi berulang kali di SPBU Seunebok Meuku, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.
“Berbekal informasi tersebut anggota kami (Tim Resmob) melakukan penyelidikan dan benar adanya terdapat mobil Isuzu Panther jenis bak terbuka Nomor Polisi BL 8199 DG sedang melakukan pengisian,” ungkap Kasatreskrim, Jum’at, (03/3/2023).
Saat petugas menanyakan terhadap pelaku PR yang bertindak sebagai sopir menyebutkan, bahwa ia telah melangsir BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil tersebut yang mana tangkinya telah dimodifikasi sehingga bisa memuat 150 liter.
“Ketika anggota kami menanyakan terhadap pelaku (PR), ia menyebutkan sudah mengisi 73 liter solar bersubsidi yang akan dibawa ke gudang milik pelaku SA yang berada di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk,” katanya.
Setelah mengamankan PR, Tim Resmob langsung menuju gudang milik SA dan mengamankannya.
“Kepada petugas, SA mengakui bahwa gudang tersebut mliknya dan anggota kami melakukan pemeriksaan di dalam gudang mili SA didapati 8 (delapan) drum yang berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 1,5 ton,” katanya.
Selanjutnya SA dan PR berikut pelaku MA (operator SPBU) yang turut membantu tindak kejahatan tersebut beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther Nomor Polisi BL 8199 DG, 8 (delapan) drum yang berisikan BBM bersubsidi jenis solar dan mesin pompa air diamankan ke Mapolres Aceh Timur.
“Atas tindakannya, terhadap para pelaku kami persangkakan pasal 55 jo pasal 40 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah,” pungkasnya.
- Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen dan Tekad Polres Aceh Timur Berantas Narkoba
- Sangat Meresahkan, Warga Aceh Timur Curhat Soal Knalpot Brong dan Judi Online ke Kapolres
- Inflasi Januari 2023 Turun, Pemerintah Antisipasi Harga Komoditas Energi dan Pasokan BBM
- Mulai 1 Februari, Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Aceh