Polres Aceh Timur Musnahkan Sabu Seberat 50 Kilogram
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram. Narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan tim gabungan Ditnarkoba Mabes Polri, Ditnarkoba Polda Aceh, Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Bea Cukai, pada 27 Maret 2021 lalu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widianatoro mengatakan, pada Sabtu, 27 Maret 2021 lalu, awalnya tim gabungan mendapatkan informasi, bahwa ada nelayan yang membawa narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.
“Berdasarkan informasi itu lah, maka tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Novrizaldi, melakukan pengintaian baik di darat maupun di perairan. Ternyata, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa narkotika tersebut sudah berada di darat,” ujar Eko melalui keterangan tertulis, Selasa (20/4/2021).
Eko menambahkan, dari hasil pengintaian tersebut, tim gabungan berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial ZK (50), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, berdasarkan hasil pengembangan, kemudian berhasil mengamankan MD warga Kecamatan Nurussalam.
Sehingga MD enunjukan lokasi sabu yang telah mereka sembunyikan di sebuah boat yang berada di alur Kuala Bagok, Kecamatan Nuruassalam, Aceh Timur. Ketika dilakukan pengeledahan, maka ditemukan dua karung yang berisikan 25 bungkus sabu, yang dikemas dalam bungusan Teh QING SHAN.
“Sehingga total sabu dari dua karung tersebut berisi 50 bungkus atau sekitar 50 kilogram. Setelah mengamankan MD dan barang bukti tersebut, petugas gabungan juga mengamankan CY dan JA keduanya warga Kecamatan Idi Rayeuk,” tutur Eko Widianatoro.
Pemusnahan narkoba jenis sabu itu, dilakukan dengan cara memasukkan ke mesin pengaduk semen atau dikenal dengan sebutan mesin molen.