Minggu, 31 Agustus 2025
Beranda / Berita / Aceh / Polres Aceh Tenggara Ciduk Dua Pemuda di Bambel, Sabu Disembunyikan dalam Jok Motor

Polres Aceh Tenggara Ciduk Dua Pemuda di Bambel, Sabu Disembunyikan dalam Jok Motor

Sabtu, 30 Agustus 2025 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Polres Aceh Tenggara Ciduk Dua Pemuda di Bambel, Sabu Disembunyikan dalam Jok Motor. Foto: Polres Aceh Tenggara


DIALEKSIS.COM | Kutacane - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bambel. Dua pemuda berinisial MSD (27) warga Desa Deleng Kukusen. dan MY (25) warga Desa Terutung Payung Hulu, berstatus mahasiswa. ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Desa Pedesi, Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0,41 gram, dua unit handphone, uang tunai Rp500 ribu, timbangan elektrik, alat isap sabu (bong), serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BL 3607 HR.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri. S.I.K melalui Kasi Humas Jomson Silalahi menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua pria yang kerap membawa sabu di sekitar Desa Pedesi. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan patroli dan menemukan kedua tersangka yang tengah melintas menggunakan sepeda motor.

Saat diberhentikan dan digeledah, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di dalam jok motor. Kedua pelaku kemudian mengaku barang haram tersebut adalah milik mereka. Tidak berhenti di situ, penyidik kembali ke lokasi dan berhasil menemukan sebuah dompet ungu berisi tiga bungkus sabu tambahan serta kaca pirex yang sempat dibuang oleh pelaku saat hendak ditangkap.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Aceh Tenggara menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Aceh Tenggara. Kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memberantas narkotika, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram ini,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Aceh Tenggara kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga wilayah hukum bebas dari narkoba.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
17 Augustus - depot
sekwan - polda
damai -esdm
bpka