Polres Aceh Tengah Gelar Patroli dan Sosialisasi untuk Cegah Karhutla
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Takengon - Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama di musim kemarau, Kepolisian Resor Aceh Tengah, Polda Aceh, menggelar patroli dan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas, Iptu Kariya, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilakukan oleh jajaran Polres, Polsek, dan Subsektor sebagai langkah preventif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan kepada masyarakat, khususnya petani dan pekebun, agar tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan saat membuka lahan pertanian maupun perkebunan.
Kariya juga menambahkan bahwa petugas mengingatkan warga tentang sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Mudah-mudahan dengan dilakukannya patroli dan sosialisasi secara gencar, kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah," tutup Kariya dalam siaran persnya, Sabtu, 7 Desember 2024.[]