kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polres Aceh Jaya Tangkap Pria Lansia Pemerkosa Lima Anak di Bawah Umur

Polres Aceh Jaya Tangkap Pria Lansia Pemerkosa Lima Anak di Bawah Umur

Rabu, 10 Mei 2023 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polisi berhasil menangkap seorang pria bernama F (53) yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap lima anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Jaya

Kelima korban yang masih berusia antara enam hingga delapan tahun adalah tetangga dari tersangka.

"Kami sudah tangkap pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan jarimah pemerkosaan anak di bawah umur itu atas dasar dari laporan orang tua korban," kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyonodi Aceh Jaya, Rabu (10/5/2023) saat dikonfirmasi DIALEKSIS.COM.

Menurut Kapolres Aceh Jaya, Yudi Wiyono, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada Kamis, 4 Februari 2023. 

Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku termasuk kejahatan seksual yang sangat keji dan tidak dapat dibiarkan. 

Polisi akan melakukan investigasi lebih lanjut dan memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Yudi Wiyono mengatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan itu terungkap berdasarkan laporan orang tua korban, Kamis (4/2/2023). 

Dasar laporan tersebut kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah kepada salah satu laki-laki yang diduga kuat sebagai pelakunya.

"Dari hasil pemeriksaan awal yang menjadi korban ternyata lima anak di bawah umur yang usianya antara 6 tahun hingga 8 tahun," ujarnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, kata dia, perbuatan tersebut dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2023 di dapur warung kopi (warkop) milik pelaku. 

Saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu celana pendek berwarna biru dongker, satu baju kaus kerah berlengan pendek, dan satu celana dalam berwarna hitam.

Setelah dilakukan gelar perkara, Sabtu (6/5/2023), dengan terpenuhinya dua alat bukti yang cukup, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda