Polres Aceh Besar Ungkap Kasus Illegal Logging, Tiga Orang diamankan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Hasil kayu sitaan ilegal logging yang telah diamankan Polres Aceh Besar. [Dok: Polres Aceh Besar]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang tersangka kasus Illegal loging di Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Seulimun. Bersama tersangka polisi turut mengamankan Satu unit Truck Mitsubishi yang digunakan pelaku untuk mengangkut gelandongan rimba campuran tanpa dilengkapi dokumen.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Charlie Sahputra Bustaman SIK MH menjelaskan, identitas tersangka, yakni inisial IS (23) yang merupakan seorang pelajar atau mahasiswa, alamat Desa Pulo, Kecamatan Seuliman, Aceh Besar dan berperan sebagai sopir, inisial MY (24) pekerjaan petani, warga Dusun Meunasah, Desa Pulo, Kecamatan Seuliman, Aceh Besar, berperan sebagai kernet atau pemuat kayu, serta inisial MA (19) bekerja sebagai petani, warga Dusun Meunasah, Desa Pulo, Kecamatan Seulimun, Aceh Besar.
Adapun barang bukti Truck yang diamankan dengan Nopol BK 8026 XD warna kuning, seta 8 batang kayu glandongan.
Mereka diamankan di Jalan Lamkabe, Kecamatan Seulimun, Aceh Besar, pada hari Minggu, 24 Juli 2022 sekira pukul 00:30 WIB.
Kronologis kejadian tersebut awalnya pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 00.00 Wib, Tim mendapat informasi tentang 1 (satu) unit mobil truck pengangkut kayu ilegal yang sedang melintas dari arah Lamteba menuju Samahani yang kemudian dari informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut yang kemudian pada saat Tim sedang melintas di kawasan Jalan Lamkabe, kemudian Tim melihat 1 (satu) unit Mobil Mitsubhisi warna Kuning dengan Nopol BK 8026 XD.
kemudian oleh Tim menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan dan ditemukan 8 (delapan ) batang kayu Gelondongan jenis rimba campuran diperkirakan sebanyak 2 meter kubik yang di muat di dalam bak belakang dan ketika Tim menanyakan perihal dokumen tersangka tidak dapat menunjukannya, kemudian tersangka beserta barang bukti langsung diamankan oleh Tim.
Dari hasil interogasi para tersangka diperoleh keterangan bahwa kayu gelondongan tersebut dibawa dari Lamteuba Kab. Aceh Besar, menuju ke penampung An. Inisial G (msh dalam pencarian) di Samahani Kab. Aceh Besar.
Selanjutnya tersangka beserta dengan barang bukti telah diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar, guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta paling banyak Rp2,5 milyar," pungkasnya. [NH].