Polres Aceh Barat Musnahkan 32 Hektar Ladang Ganja
Font: Ukuran: - +
Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Personel Kepolisian Resor Aceh Barat memusnahkan ladang ganja seluas 32 hektare yang berlokasi di kawasan pegunungan Desa Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
"Ada sekitar 70.000 batang ganja yang kita musnahkan di lokasi temuan,” ujar Kapolres Aceh Barat AKP Polisi Pandji Santoso dalam keterangannya di Meulaboh, Selasa (7/3/2023).
Kapolres mengatakan pohon ganja yang dimusnahkan di lokasi temuan tersebut memiliki ketinggian berkisar antara 30 hingga 250 centimeter. Pemusnahan ladang ganja itu melibatkan puluhan personel Polres Aceh Barat.
"Kita melakukan pemusnahan tanaman ganja untuk memutus peredaran gelap narkotika jenis ganja," ujar AKP Pandji Santoso menambahkan.
Dalam penangkapan ini, polisi turut menangkap seorang pengedar berinisial AP dan berhasil menemukan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 16 kilogram.
"Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan diperoleh informasi mengarah ke Desa Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya," kata Kapolres.Dalam operasi tersebut, Polres Aceh Barat mengerahkan tim terpadu sekitar 50 orang personel yang dipimpin langsung Kapolres Pandji menuju ke lokasi ladang ganja di pegunungan Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Aceh Barat mengharapkan dengan pemusnahan ini terputusnya peredaran gelap narkotika jenis ganja di Kabupaten Aceh Barat dan dapat menyelamatkan generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
AKP Pandji akan terus melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika, disamping melakukan sosialisasi dan edukasi kepasa semua elemen masyarakat tentang bahayanya penyalahgunaan narkotika. []
- Polres Lhokseumawe Menangkan Praperadilan Kasus Dugaan Perlakukan terhadap Anak secara Diskriminatif
- Juru Bicara Kemenlu RI Beri Kuliah Umum di UTU, Ini Isinya
- Kasus Pria Pengangguran Ancam Guru dan Rusak Fasilitas Sekolah Diserahkan ke Jaksa
- Polres Aceh Timur Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan 1,5 Ton BBM Bersubsidi