kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Suak Peusangan Selatan

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Suak Peusangan Selatan

Jum`at, 19 Februari 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal

[Foto: Fajrizal/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Penyidik Tipidter Polres Bireuen menetapkan satu orang tersangka pada kasus galian C Pengerukan Pasir melebihi izin IUP di Gampong Suak Kecamatan Peusangan Selatan yang ditangkap pada hari Senin (15/2/2021) petang sekitar pukul 15.30 Wib di Gampong Suak Kecamatan Peusangan Selatan.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan satu ekskavator (Alat Berat_red)  dan tiga unit Dumk Truck.

Kapolres Bireuen AKBP Taufit Hidayat S.H S.I.K M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Fadillah Aditya Pratama SIK mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka pemilik lokasi pertambangan yaitu Azw (45) alias Keuchik Ali warga Gampong Suak, Peusangan Selatan.

"Yang bersangkutan di kenakan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 atas Perubahan UU No 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba),"kata Kasat Reskrim Polres Bireuen, Kamis (18/2/2021) kepada Dialeksis.com.

AKP Fadillah Aditya Pratama SIK juga menambahkan, Minggu depan jika tidak  ada kendala berkas tersebut sudah masuk tahap  1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimana diketahui bunyi Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 atas Perubahan UU No 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) ialah  Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Fajri)

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda