Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penyeludupan Senpi ke Lapas Idi
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Barang bukti. [Foto: Humas Polres Aceh Timur]
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan 4 (Empat) tersangka penemuan senjata api (Senpi) laras pendek rakitan beserta delapan butir peluru atau amunisinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Idi, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah kepada Dialeksis.com, Senin (22/8/2022) menyebutkan bahwa empat tersangka ini memiliki peran masing-masing.
Adapun empat tersangka tersebut yaitu H (47) warga Aceh Timur narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang divonis seumur hidup dan berperan sebagai pelaku utama mempunyai persediaan senjata api.
[Foto: Humas Polres Aceh Timur]
Selanjutnya M (31) warga Aceh Timur narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun yang berperan sebagai pelaku utama mengusai dan menyimpan senjata api.
Kemudian I (38) istri tersangka H warga Aceh timur yang berperan menguasai, menyimpan senpi dirumahnya selama seminggu dan F (45) pacar tersangka M warga Aceh Utara yang berperan menyeludupkan senpi dengan menyelipkan bagian sensitifnya saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas II B Idi.
Kapolres mengungkapkan bahwa senjata itu akan digunakan oleh tersangka H dan M untuk melarikan dari Lapas Kelas II B Idi.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 (satu) buah senjata api laras pendek; 1 (satu buah magazine; 3 (tiga) buah flash disk yang berisikan hasil rekaman CCTV; 4 (empat) unit handphone milik tersangka dan 2 (dua) lembar foto coppy daftar buku tamu di LP Kelas II B Idi.
“Penyidik sudah periksa 7 orang dan menetapak 4 tersangka, namun tak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya,” ujarnya.
AKBP Andy mengatakan kini keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancamana hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. [ftr]