Polisi Tangkap Kakek Perkosa Anak Tetangganya di Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Penyidik Satuan Reserse Polres Aceh Utara, menangkap seorang kakek M (61) warga Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap tetangganya berusia 14 tahun. [Foto: for Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Penyidik Satuan Reserse Polres Aceh Utara, menangkap seorang kakek M (61) warga Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap tetangganya berusia 14 tahun.
Tersangka ditangkap pada 19 Februari 2024. Penangkapan itu dilakukan setelah ibu korban melapor aksi bejat pelaku tersebut kepada polisi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Wakapolres Aceh Utara, Kompol Muhayat Efendi, menyebutkan mengatakan korban telah dilecehkan sebanyak tiga kali sejak tahun 2023 dan satu kali pada tahun 2024.
“Pelakumerupakan kerabat korban yaitu sepupu dari ayah kandung korban. Kepada penyidik pelaku mengaku nafsu terhadap korban karena sering bertemu. Jarak rumah korban dengan pelaku hanya 500 meter dari rumah korban,” terang Muhayat Efendi kepada Dialeksis.com, Sabtu (24/2/2024).
Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita pada ibu kandungnya. Merasa sakit hati atas perbuatan pelaku, ibu korban dan anaknya langsung melapor ke Mapolres Aceh Utara.
“Saat ini tersangka sudah ditahan guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang kita amankan yaitu pakaian korban dan hasil visum,” pungkasnya.
- Anak Umur 8 Tahun Diperkosa dan Disodomi Berulang Kali oleh Paman Sendiri di Aceh Utara
- Presiden Hungaria Mundur, Buntut Pengampunan Kasus Pelecehan Seksual
- Soal Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur, Kapolres Aceh Singkil: Sudah Ada Tersangka
- Jamin Keamanan Aktivitas Pelayanan Bank, Polres Aceh Utara Kerahkan Personel Bersenjata