kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Tangkap 4 Tersangka Galian C Ilegal di Aceh Timur

Polisi Tangkap 4 Tersangka Galian C Ilegal di Aceh Timur

Rabu, 18 Oktober 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Tim Polres Aceh Timur berhasil menangkap empat tersangka pelaku penggalian tanah ilegal di dua lokasi berbeda. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu unit excavator sebagai barang bukti dalam operasi ini.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, mengungkapkan bahwa operasi ini dimulai dengan penangkapan pria berinisial IB (50), yang merupakan penduduk Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

IB masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2023 lalu. Penangkapan pertama ini membawa petunjuk kepada polisi untuk mengungkap jaringan penggalian tanah ilegal yang lebih besar.

“IB ini melakukan penggalian tanah tanpa izin atau disebut galian C ilegal di Kecamatan Julok, Aceh Timur. Tiga tersangka lainnya dalam rangkaian kasus bersama IB sudah diproses hukum,” sebutnya. 

Polisi juga menahan tiga pelaku lainnya yaitu MN, ZA dan AB. Mereka melakukan galian C ilegal di Kecamatan Pante Bidari Aceh Timur.

“Untuk kasus kedua ini kita sita juga satu unit escavator yang digunakan untuk galian C,” katanya. 

Dia menyebutkan, mereka tidak memiliki izin untuk usaha tambang dan mineral di lokasi itu. 

“Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi: Bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar,” terang Kapolres.

Dia mengimbau warga yang ingin berusaha bidang galian C harus mengurus izin. “Usaha tidak dilarang, namun harus sesuai hukum dan uruslah izinnya,” pungkasnya. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda