kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Tangkap 2 Pemasok 180 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh

Polisi Tangkap 2 Pemasok 180 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh

Rabu, 03 Juli 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Barang bukti 180 kilogram sabu dari Malaysia ke Aceh. [Foto: Polda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua tersangka penyelundup 180 kilogram sabu dari Malaysia ke Aceh ditangkap polisi. Keduanya terancam hukuman mati.

Penangkapan kedua pelaku saat tim gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai mendapat informasi adanya sebuah boat nelayan keluar dari Simpang Ulim menuju Perairan Malaysia pada Selasa, 12 Juni 2024 malam. Boat yang diduga dipakai sindikat narkoba jaringan internasional itu dicurigai hendak mengambil sabu dalam jumlah besar.

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko mengatakan, untuk menyelidiki informasi itu, tim gabungan melakukan patroli menggunakan dua kapal Bea Cukai ke lokasi yang dicurigai. Petugas akhirnya menemukan kapal target pada Sabtu 15 Juni sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, tim gabungan melihat kapal target di sekitaran Perairan Peureulak, Aceh Timur sehingga dilakukan pengejaran. Tiga awak kapal disebut berusaha kabur dengan melompat ke laut.

"Satu orang berinisial I yang berperan sebagai tekong atau pawang boat berhasil diamankan," kata Kartiko kepada wartawan.

Dari keterangannya, tim gabungan disebut akhirnya mengetahui adanya sembilan karung diduga sabu di dalam kapal. Setelah dihitung diketahui berat barang haram tersebut 180 kilogram.

Tim gabungan melakukan pengembangan hingga akhirnya menciduk M di Julok, Aceh Timur. M diduga sebagai pengendali dalam penyelundupan sabu tersebut.

"Untuk pemilik dan pelaku lainnya masih kita lakukan pengembangan dan kita lakukan pengejaran," jelas Kartiko.

Menurutnya, pelaku menyelundupkan sabu melalui jalur Selat Malaka. Sabu dari Malaysia itu dipasok ke Aceh untuk kemudian diedarkan para pelaku.

"Keduanya kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Juncto, Sub Pasal 115 Ayat (2) Dan Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati," jelas Kartiko. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda