Beranda / Berita / Aceh / Polisi Tahan Penggugat Ijazah Palsu Jokowi dan Gus Nur Selama 20 Hari ke Depan

Polisi Tahan Penggugat Ijazah Palsu Jokowi dan Gus Nur Selama 20 Hari ke Depan

Senin, 17 Oktober 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Kabag Penum Divisi Humas Polri, Nurul Azizah. [Foto: Detikcom/Azhar]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan penahanan terhadap penggugat ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Mereka saat ini ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan kepada kedua tersangka mulai ditahan dari Kamis 13 Oktober 2022.

"Saat ini kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang melibatkan SNR dan BTM sementara ini ditangani Ditsiber Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Oktober sampai tanggal 1 November 2022," kata Nurul saat di Gedung Humas Mabes Polri pada Senin (17/10/2022).

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan bahwa kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. "(Ditahan) di Rutan Bareskrim," kata Reinhard.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan penggugat ijazah Presiden Jokowi yaitu Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Selain Bambang, penyidik juga menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus yang sama. Gus Nur diketahui pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Nurul Azizah, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur ditangkap pada hari ini, Kamis, 13 Oktober 2022.

"Adapun sebagai tersangka adalah yang pertama SNR dan kedua adalah BTM," kata Nurul Azizah di Bareskrim Polri pada Kamis 13 Oktober 2022.

Kedua tersangka menurut Nurul dijerat dengan Pasal 156a KUHP huruf a dan atau Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946.(Tempo)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda