Beranda / Berita / Aceh / Polisi Sita 3000 Butir Pil Ektasi dari Pengedar di Aceh Tamiang

Polisi Sita 3000 Butir Pil Ektasi dari Pengedar di Aceh Tamiang

Senin, 09 Maret 2020 00:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

Alfery (41) pengedar pil ektasi diamankan di Polsek Bendahara, Aceh Tamiang. (Foto : Ist)


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Polisi menangkap Alfery (41) pengedar narkotika jenis pil ekstasi dalam jumlah besar. Saat menangkap tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik besar berisi 3000 butir pil ekstasi merah jambu dan dua kantung plastik kecil berisi 31 butir dan 41 butir.

Kapolres Aceh Tamiang AKPB Zulhir Destrian melalui Kasubag Humas Ipda Safrizal mengatakan, penangkapan terhadap Alfery langsung dipimpin oleh Kapolsek Bendahara AKP Asrul Renaldy. 

"Alfery ditangkap di rumahnya di Dusun Banta Ahmad Desa Bandar Baru Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang pada Jum'at 6 Maret 2020 kemarin", katanya, Minggu (8/3/2020). 

Aktivitas terlarang tersangka, kata Safrizal, selama ini memang telah tercium dan dijadikan target operasi Polsek Bendahara atas tuduhan sebagai pengguna narkoba.

Dugaan ini menguat setelah tersangka dilaporkan tertangkap basah sedang mengonsumsi pil ekstasi di rumahnya ketika digerebek polisi. Namun dugaan sebagai hanya pengguna langsung meningkat sebagai pengedar menyusul ditemukannya pil ekstasi dalam jumlah besar.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa ribuan pil ekstansi kini telah diamankan ke mapolsek Bendahara guna pengusutan lebih lanjut", ujar Safrizal. (MHV)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda