kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Sebut Motif Penganiayaan Pensiunan TNI, Pelaku Emosi Tidak Dikasih Kunci Mobil

Polisi Sebut Motif Penganiayaan Pensiunan TNI, Pelaku Emosi Tidak Dikasih Kunci Mobil

Senin, 31 Januari 2022 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Foto: Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Arief Sukmo Wibowo SIK.


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Penyebab kasus penganiayaan yang menyebabkan H. Syaifuddin Bin Usman (64), pensiunan TNI, meninggal dunia yang dilakukan oleh menantunya berinisial Zul (33) terungkap. Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Arief Sukmo Wibowo SIK menyebut motif penganiayaan tersebut Zul emosi tidak dikasih kunci mobil oleh korban.

"Pelaku meminjam kunci mobil kepada korban namun korban tidak memberikannya sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan," kata AKP Arief Sukmo Wibowo SIK, Senin (31/1/2022) menjawab Dialeksis.com via pesan WhatsApp.

Arief menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin (31/1/2022) sekitar pukul 12.45 WIB. 

Saat itu korban Syaifuddin sedang berada di belakang rumahnya bertempat di Desa Paya Cut Kecamatan Peusangan, kemudian datang Zul meminta kunci mobil milik korban. Namun korban tidak mau memberikan kunci mobil. 

"Saat itu saksi mendengar Syaifuddin dan Zul bertengkar mulut, kemudian saksi pun pergi keluar belakang rumah dan saat itu saksi melihat korban sudah jatuh ke tanah dengan posisi Zul berdiri disamping korban," terang AKP Arief Sukmo.

"Selanjutnya Zul melarikan diri dari samping rumah korban, setelah itu saksi menjerit memanggil pertolongan. Tidak lama kemudian warga berdatangan dan membawa korban ke Rumah Sakit Jeumpa Hospital, sesampainya di Rumah Sakit nyawa korban tidak tertolong lagi," jelas Kasat Reskrim Polres Bireuen itu.

"Pelaku melarikan diri lewat belakang rumah. Zul selanjutnya pergi menuju kantor Camat Peusangan. Kemudian pelaku diamankan oleh Anggota Polsek Peusangan," sebut Arief Sukmo Wibowo.

Arief menambahkan, kepada pelaku diterapkan pasal 354 ayat 2 KUPidana. "Kita juga mengamankan beberapa alat bukti yaitu hasil Visum Et Revertum, satu unit HP tersangka dan satu dompet warna hitam berisikan KTP, SIM C dan uang Rp 50.000," tutupnya. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda