kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Ringkus Pembobol Toko Hijab di Kota Panton Labu

Polisi Ringkus Pembobol Toko Hijab di Kota Panton Labu

Rabu, 23 Juni 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ASYRAF

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara  - Personel Polsek Tanah Jambo Aye, Polres Aceh Utara meringkus seorang pria berisial SB, 45 tahun warga Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Perkaranya, Pria 45 tahun itu menjadi tersangka kasus pembobolan toko hijab KL Galery milik Dicky (24) di Kota Panton labu pada Minggu (30/5/2021) lalu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Ahmad Yani mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pihaknya pada Senin siang (21/6/2021).

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya, selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, serta 1 set perangkat CCTV yang sebelumnya dilaporkan hilang dicuri,” ujar AKP Ahmad Yani, Rabu (23/6/2021).

Selain itu, AKP Ahmad Yani menambahkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 3 kunci T dan 2 pahat.

Informasi dihimpun DIALEKSIS.COM, Dicky Dermawan Pemilik toko KL Galery, melapor ke Polsek Tanah Jambo Aye jika tokonya telah dibobol dan sejumlah barang seperti dua unit laptop, 1 unit handphone, serta perangkat kamera serta recorder CCTV di dalam toko raib. 

Akibat kejadian tersebut korban mengaku menderita kerugian mencapai Rp 11 juta. Korban juga mengaku saat kejadian toko miliknya ditutup dan dikunci dengan hanya menggunakan sebuah gembok lalu meninggalkan toko untuk melaksanakan ibadah shalat magrib. Diduga pelaku sengaja mengambil perangkat recorder CCTV untuk menghilangkan barang bukti rekaman aksi pelaku

Sejak perkara itu dilaporkan, pihak kepolisian terus menyelidiki kasus pencurian tersebut, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatannya, kini tersangka SB telah mendekam dibalik jeruji Mapolsek Tanah Jambo Aye, penyidik menjerat pelaku pasal 363 dan terancam hukuman hingga 5 tahun penjara. (ASY)

Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda