kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan Remaja 19 Tahun di Aceh Utara

Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan Remaja 19 Tahun di Aceh Utara

Selasa, 01 Juni 2021 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : hakim

Polisi merigkus seorang pria berinisial ZA (32) warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara[Dok.  Kapolres Aceh Utara]


DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Polisi merigkus seorang pria berinisial ZA (32) warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, terduga pelaku pemerkosaan terhadap S (19) warga Kecamatan Langkahan pada awal bulan Mei lalu. Polisi meringkus pelaku di Simpang Rangkaya Kecamatan Tanah Luas, pada Minggu (27/5/2021), kemudian untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kini ZA ditahan di rutan Polres Aceh Utara. Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, S.E., S.I.K menjelaskan jika pihaknya masih mendalami pemeriksaan kasus yang menjerat tersangka ZA. 

“Masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan juga korban,” ujar AKP Fauzi, Rabu (1/6/2021) 

AKP Fauzi menerangkan, dalam pemeriksaan awal terungkap pada saat kejadian antara korban dan tersangka baru pertama kali bertemu setelah seminggu lamanya berkenalan lewat komunikasi handphone. 

“Tersangka sudah menduda selama tiga tahun, saat kejadian itu tersangka mengaku tidak kuat menahan hasrat karena meminum obat kuat,” pungkasnya. 

Sebelumnya Polisi mengamankan seorang pria berinisial ZA (32) warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, terduga pelaku pemerkosaan terhadap S (19) warga Kecamatan Langkahan pada awal bulan Mei lalu. 

Tersangka diamankan pada Minggu (27/5/2021) di Simpang Rangkaya Kecamatan Tanah Luas, kemudian untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kini tersangka ditahan di rutan Polres Aceh Utara. 

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, S.E., S.I.K menyampaikan jika pihaknya masih mendalami pemeriksaan kasus yang menjerat tersangka ZA. 

“Masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan juga korban,” ujar AKP Fauzi, Rabu (1/6/2021) 

AKP Fauzi menerangkan, dalam pemeriksaan awal terungkap pada saat kejadian antara korban dan tersangka baru pertama kali bertemu setelah seminggu lamanya berkenalan lewat komunikasi handphone. 

“Tersangka sudah menduda selama tiga tahun, saat kejadian itu tersangka mengaku tidak kuat menahan hasrat karena meminum obat kuat,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda