Beranda / Berita / Aceh / Polisi Pelanggar Syariat Lolos dari Cambukan karena Sakit

Polisi Pelanggar Syariat Lolos dari Cambukan karena Sakit

Sabtu, 08 Juni 2024 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Seorang terpidana pelanggar qanun syariat Islam dicambuk oleh algojo polisi pamong praja dan WH Aceh Besar di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Janthoe, Aceh Besar, Jumat (07/06/2024). Foto: Kompas/Teuku Umar


DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Eksekusi hukuman cambuk terhadap seorang perwira polisi berinisial AK yang melanggar syariat Islam di Aceh ditunda. AK dijatuhi vonis cambuk 10 kali oleh Mahkamah Syariah Jantho karena ketahuan berbuat mesum atau khalwat dengan seorang wanita.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar Rifai Affandi mengatakan penundaan eksekusi cambuk terhadap AK karena yang bersangkutan sakit. "Menjelang eksekusi, ada surat keterangan dari dokter bahwa terhukum tidak bisa hadir karena alasan kesehatan," ujar Rifai pada Jumat, 7 Juni 2024.

Rifai membantah jika penundaan eksekusi karena adanya intervensi pihak-pihak tertentu. Menurutnya, ada keterangan resmi dari dokter terkait kondisi kesehatan AK. Eksekusi cambuk akan dijadwalkan ulang dengan mengirimkan surat panggilan kepada AK dan rekannya berinisial Aida. "Kalau mangkir tiga kali panggilan, bisa dijemput paksa," ancam Rifai.

Rifai menegaskan AK dan Aida tidak ditahan karena putusan hakim tidak memerintahkan penahanan. Pada Jumat ini, eksekusi cambuk dilangsungkan di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Jantho, Aceh Besar, usai shalat Jumat. Tiga orang dihukum cambuk dengan dua di antaranya kasus khalwat, dan satu lagi kasus khamar.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda