kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Rp 3,65 Miliar di Aceh Utara

Polisi Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Rp 3,65 Miliar di Aceh Utara

Kamis, 12 Oktober 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Polisi sedang melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ganja pada Kamis (12/10/2023).  Dok. Humas Polres Aceh Utara. 


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti sabu seberat 5,9 kilogram dan ganja kering seberat 59,6 kilogram siap edar, juga tanaman ganja kering sebanyak 250 batang. di Mapolres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, kepada wartawan dalam konferensi pers Kamis 12 Oktober 2024 menyebutkan, jika diuangkan barang bukti itu senilai Rp Rp 3,65 Miliyar. Selain barang bukti personil Sat Resnarkoba juga behasil meringkus empat tersangka. 

"Barang bukti ini dari hasil kasus yang diungkap pada bulan Juli -Oktober 2023," kata AKBP Deden Heksaputera. 

Sebelum dimusnahkan terlebih dulu sabu-sabu itu diuji dengan menggunakan alat test untuk menguji apakah narkotika yang diamankan positif sabu atau bukan. Setelah itu barang haram itu dicampur dengan bahan bakar minyak tanah kemudian digiling dengan molen penggiling sedangkan daun ganja dan batang dibakar.

"Awal kasus diungkap pada 5 Juli 2023 yaitu tersangka NAS diringkus di rumahnya Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, barang buktinya paket ganja kering siap edar," sebutnya. 

Dari pelaku polisi mengamankan 42 bal ganja atau sekitar 42 kilogram yang rencana akan dikirim ke Bali. Adapun harga di Bali daun ganja kering itu dijual dengan harga Rp 9 juta per bal dan berbeda jauh dari harga di Aceh hanya ratusan ribu per kilogram.

Selanjutanya pengungkapan kasus pada 17 Agustus 2023. petugas mengamankan satu tersangka berinisial MY disaat mengambil paket tersebut di loket angkutan umum Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Dengan modua oprandi mengirim paket ikan asin yang berisikan sabut dari Aceh melalui loket Kota Lhokseumawe. 

"Dari hasil pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti enam bungkus paket ikan asing yang berisi sabu-sabu,"ujarnya.

Barang bukti lainnya dari kasus pada 6 Oktober 2023. dari tersangka AR dan ZA. Awalnya, petugas mengamankan AR dengan barang bukti 18 kilogran ganja.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan ganja tersebut didapatkan dari ZA, lalu petugas menangkap AR. Berdasarkan keterangan ZA, ganja itu didapatkan dari kebun milik AR. 

Akhirnya petugas pun langsung menuju ke ladang ganja tersebut dengan membawa AR. Setiba dilokasi petugas langsung melakukan pemusnahan dilokasi dan 20 bantang diambil sampel untuk pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sumut.

"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Kami berharap kepada masyarakat lainya jika mendapatkan aktifitas mencurigakan segera lapor ke polisi terdekat," pungkasnya. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda