kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Langsa Amankan Satu Kilogram Sabu

Polisi Langsa Amankan Satu Kilogram Sabu

Kamis, 22 April 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sherly Maidelina

DIALEKSIS.COM | Langsa - Satresnarkoba Polres Langsa kembali berhasil mengungkapkan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tak tanggung-tanggung barang bukti yang berhasil diamankan sebesar satu kilogram sabu dan tiga orang tersangka, kamis (22/4/2021).

Kepada Dialeksis.com Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Imam Azis Rachman STK, SIK mengatakan setelah mendapat informasi dari masyarakat, satresnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur yang diduga tempat transaksi narkotika. 

"Di dalam rumah berhasil diamankan 3 (tiga) orang Tsk dan saat dilakukan penggeledahan di bagian belakang rumah ditemukan barang-bukti 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam tas sandang kain warna biru hijau seberat 1.037 gram.

Berdasarkan pengakuan dari Tsk inisial M bin Z sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang berinisial AP (DPO) yang rencananya akan dijualkan kembali kepada seorang laki-laki yang berinisial AM (DPO) dengan harga Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah)", terang Kasat. 

Adapun ketiga orang tersangka yaitu inisial A bin A (43) pekerjaan Nelayan berperan sebagai penyedia tempat untuk melakukan transaksi jual beli sabu yang dilakukan di rumahnya di Desa Kapa ,Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa

Tersangka kedua yaitu berinisial M bin Z (34) pekerjaan tukang bangunan dan beralamat di Dusun Kuta Desa Pahlawan Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang

Tersangka ketiga A bin I (37) Wiraswasta yang merupakan warga Gampong Sungai Pauh Kec. Langsa Barat.

Adapun tersangka kedua dan ketiga berperan sebagai perantara/ penghubung dalam transaksi jual beli tersebut yaitu untuk mencari sabu sebanyak 1 Kg yang didapat dari AP (DPO) dan mencari pembeli Sabu tersebut yaitu AM (DPO).

Menurut Imam, tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. 

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda