Polisi Lakukan Identifikasi Terhadap Mayat Mengapung di Krueng Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polisi dari Polresta Banda Aceh bersama tim dokter forensik RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh telah melakukan visum et Revertum terhadap mayat yang ditemukan mengapung di Krueng Aceh, Rabu pagi (15/6/2022).
Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Kamis (16/6/2022), Proses identifikasi terhadap mayat tersebut dilakukan di kamar pemulasaran jenazah RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh dipimpin oleh Dr.dr.Taufik Suryadi, Sp.F.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, sosok mayat di Krueng Aceh ini awalnya dilihat oleh seorang warga yang melintas di lokasi saat hendak mengambil pakan ternak.
Warga yang mengetahui adanya mayat yang mengapung di Krueng Aceh, langsung melaporkan ke pihak berwajib perihal temuannya itu, katanya.
Setelah proses evakuasi bersama instansi terkait (Basarnas Banda Aceh), mayat langsung dibawa ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh guna dilakukan Visum, sambungnya.
"Hasil dari visum luar oleh tim medis, tidak ditemukannya tanda - tanda kekerasan, korban meninggal diperkirakan sudah lebih dari tiga hari dan diduga akibat tenggelam, karena ditemukan hanya menggunakan celana dalam yang ada ditubuh korban," tutur Kompol Ryan.
Selain itu, mayat tanpa identitas tersebut diperkirakan berusia sekitar diatas 20 tahun, dengan ciri - ciri gigi masih lengkap, tinggi badan 172 cm dan kuku jempol tangan sebelah kiri panjang, tambahnya.
Kemudian, celana dalam yang dipergunakan oleh korban merk LGS warna hitam, karet celana bermotif batik dengan ukurannya M, sebut Kompol Ryan lagi.
Ciri - ciri lain terhadap korban, berambut ikal dan perawakan tubuh sedang, kata Kompol Ryan.
Kami telah berusaha untuk mengambil sidik jari korban, namun karena korban sudah membusuk dan mengeluarkan aroma yang menyengat serta jari korban sudah membusuk, tidak ditemukan hasil atau bentuk dari sidik jari korban, tambah Kompol Ryan.
"Hanya sampel rambut dan kuku saja diambil dari tubuh korban untuk keperluan DNA, karena sewaktu - waktu apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya bisa kita lakukan tes DNA, " ucap Kasatreskrim.
Sesuai keputusan dari dokter forensik, jenazah harus dikebumikan secepatnya di pemakaman RSUD Zainoel Abidin, karena jenazah sudah membusuk, jelas Kasatreskrim.
Dan apabila ada warga yang kehilangan salah satu anggota keluarganya, maka bisa menghubungi kepolisian terdekat atau langsung ke Polresta Banda Aceh, pungkas mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini. []